SERANG, TitikNOL – Sidang praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), terkait kasus berhentinya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Alkes Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah akan digelar Selasa (24/1/2017) hari ini.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengar jawaban pihak KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengakui, dalam sidang ini pihaknya akan mendengar langsung jawaban dari pihak KPK, perihal lambatnya penanganan kasus korupsi Alkes Provinsi Banten, yang sudah menyeret mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
"Kita ingin tau kenapa KPK begitu lama dan lambat menangani perkara ini. Karena nyatanya Ratu Atut sudah dinyatakan tersangka hampir 2 tahun, sedangkan sebagai perbandingan adiknya Wawan sudah disidangkan dan mendapat vonis bersalah korupsi," kata Boyamin Saiman, Selasa (24/1/2017).
Dalam perkara ini lanjut Boyamin, Ratu Atut sebenarnya sudah selesai prosesnya. Sebab KPK sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek Alkes.
"Ditambah lagi sudah ada audit BPK kerugian negaranya, sehingga semestinya tidak ada alasan untuk tidak segera membawa dalam persidangan Tipikor," tegasnya.
Melalui gugatan praperadilan ini, Boyamin berharap adalah sarana untuk mencambuk KPK agar segera menuntaskan kasus-kasus mangkrak termasuk kasus Ratu Atut. (Red)
6 Tips Pentingnya Perawatan Kulit Wajah Selama Penerbangan
Kembangkan Jaringan 6G, Operator Korsel Gandeng Nokia dan Ericsson
Teknologi Jaringan 5G Akan Datang Dalam Waktu Dekat
Peringati Harganas ke 30, DP3AKB Kota Serang Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik se-Indonesia
4 Tersangka Kasus Kredit Kapal BJB Syariah Segera Disidangkan
Pasca Ditangkap Polisi Usai Unggah Mainin Alat Vital, Akun Siskaeee Bermunculan di Medsos
Kota Serang Diguyur Hujan, 50 Titik Tergenang Air