CILEGON, TitikNOL - Mantan Direktur Utama PT. Krakatau Daya Listrik (KDL), Ahmad Jumhana dieksekusi paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dikediamannya di perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI), Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Kamis (3/3/2016).
Setelah dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan kendaraan operasional petugas Kejaksaan langsung menggelandang Ahmad Jumhana ke ruang pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, yang bersangkutan (Ahmad Jumhana), telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas jenis Toyata Soluna di PT. KDL yang merupakan anak perusahaan PT. Krakatau Steel sebanyak 40 unit pada tahun 2000 silam. Atas tindakannya tersebut, merugikan negara tiga Milyar rupiah.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Cilegon. (Ar/red)