CILEGON, TitikNOL - Satreskrim Polres Cilegon sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh saksi, terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Armi Samudera (33) terhadap istrinya sendiri Anis Purwani dan anaknya Atarayan Riziq yang masih berusia 40 hari.
"Sebanyak 7 saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk kita lagi berusaha untuk minta keterangan ahli dari dokter forensik di RSUD Dr Drajat Prawiranegara Serang untuk memastikan luka di kepala korban yang dapat menimbulkan kematian," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Pelaku Bunuh Istri dan Anaknya dengan Keji
Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang tega menghabisi nyawa istri dan darah dagingnya tersebut.
"Selain ada pemeriksaan kejiwaan, kita juga akan melakukan pemeriksaan narkoba untuk memastikan apakah pelaku ini menggunakan narkoba atau tidak," jelasnya.
Dibagian lain, pihak kekuarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Cilegon. Namun, mereka meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita berharap pelaku ini dihukum seberat-beratnya, biar setimpal atas perbuatannya, kalau bisa hukuman mati," ungkap salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya. (Ardi/TN1).
6 Tips Pentingnya Perawatan Kulit Wajah Selama Penerbangan
Pasca Ditangkap Polisi Usai Unggah Mainin Alat Vital, Akun Siskaeee Bermunculan di Medsos
Kembangkan Jaringan 6G, Operator Korsel Gandeng Nokia dan Ericsson
Teknologi Jaringan 5G Akan Datang Dalam Waktu Dekat
Peringati Harganas ke 30, DP3AKB Kota Serang Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
Manajemen Aset Pemprov Banten Terbaik se-Indonesia
4 Tersangka Kasus Kredit Kapal BJB Syariah Segera Disidangkan