Tolak Pembangunan Jalan Cimampang - Cigudeg, Warga Demo DPRD Lebak

Dikawal ketat pihak kepolisian, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan tengah melakukan aksi unjukrasa di halaman gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (8/9/2016). (Foto: TitikNOL)
Dikawal ketat pihak kepolisian, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan tengah melakukan aksi unjukrasa di halaman gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (8/9/2016). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Belasan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan melakukan aksi unjukrasa di halaman gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (8/9/2016).

Aksi unjukrasa belasan warga Desa Mekarjaya di halaman gedung DPRD setempat, untuk manyampaikan penolakan pembangunan ruas jalan Cimampang - Cigudeg sepanjang 72,4 Kilometer yang pelaksanaan dikerjakan oleh pihak PT. Crmindo Gemilang produsen Semen Merah Putih.

Sebab, dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan Cimampang-Cigudeg dinilai oleh para pendemo merugikan warga setempat.

Selain itu, pendemo juga menilai, adanya pembangunan ruas jalan Cimampang - Cigudeg yang dilakukan pihak PT. Cemindo Gemilang serta adanya surat edaran Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya adalah sebuah kebijakan yang cacat hukum dan tidak pro rakyat.

Baca juga: Warga Tuding PT Cemindo Bohong Soal Pembangunan Jalan Cimampang

"Kehadiran kami sebagai pemuda warga Desa Mekarjaya datang ke sini (DPRD) hari ini, bukan menolak investasi dan pembangunan. Tetapi kami menuntut keadilan dan hak yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakat Desa Mekarjaya," teriak Rohman alias Erot dalam orasinya.

Selain itu, kata Rohman, warga menilai pembangunan ruas jalan Cimampang - Cigudeg sarat dengan kepentingan perusahaan pabrik Semen Merah Putih. Maka dari itu, mereka meminta DPRD Kabupaten Lebak untuk mengeluarkan surat edaran agar aktifitas alat berat di Desa Mejarjaya dihentikan.

DPRD harus mengkaji surat edaran Bupati Lebak nomor 921/472 - Adpem/2016 tertanggal 29 Agustus 2016 karena tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, maka kami menginginkan setiap kebijakan-kebijakan yang diambil tidak menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat. Maka, selama tuntutan atas hak kami sebagai warga Desa Mekarjaya belum terpenuhi, kami akan terus menempuh upaya hukum dalan upaya mencari keadilan,"ujar Rohman.

Sementara itu, pantauan di lapangan aksi unjukrasa belasan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan di mulai sekitar pukul 10.20 WIB, mendapat penjagaan ketat sejumlah aparat kepolisian dari Mapolres Lebak. (Gun/rif)

Komentar