KPK Siap Hadapi Praperadilan LSM MAKI

Jubir KPK, Febridiansyah. (Dok: skalanews)
Jubir KPK, Febridiansyah. (Dok: skalanews)

JAKARTA, TitikNOL - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mengenai lambannya lembaga anti rasuah itu menangani kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"KPK cukup sebenarnya digugat praperadilan dan semua gugatan praperadilan akan kita hadapi," ujar Febri saat dihubungi TitikNOL, Rabu (21/12/2016).

Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu inti permohonan praperadilan tersebut. "KPK akan mempelajari dan kemudian memberikan jawaban," tegas mantan peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW).

Baca juga: Lamban Tangani Kasus Korupsi Ratu Atut, KPK Digugat

Sebelumnya, Dianggap lamban tangani kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor register: 165/Pid.Prap/2016/PN-Jaksel. Adapun materi gugatan yang diajukan soal lambannya penanganan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten tahun 2012 yang tengah ditangani KPK.

Dikatakan Koordinator MAKI Boyamin, sejak tiga tahun lalu pasca kasus korupsi Alkes ditangani KPK, namun hingga saat ini belum ada lagi kejelasan penuntasan hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Ulang tahun sebanyak 3 kali adalah sebuah rekor yang tentunya buruk dalam rangka pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2016).

Menurut Boyamin, proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka. Selain itu, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian Negara dari BPK sekitar Rp30,2 miliar. Namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Upaya gugatan Praperadilan ini adalah sebagai bentuk lecutan cambuk kepada KPK untuk segera menuntaskan perkara ini,” tegasnya. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait