SERANG, TitikNOL - Sebanyak 85.456 rumah di Provinsi Banten belum teraliri listrik. Padahal, terdapat enam pembangkit tenaga listrik skala nasional yang ada di Tanah Jawara.
Dalam rangka memenuhi keadilan listrik bagi masyarakat, DPRD Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Banten tahun 2022-2050.
Jubir Komisi IV DPRD Banten, Tb Luay Sofhani mengatakan, Raperda RUED untuk memudahkan pemetaan dalam pengambilan kebijakan energi daerah.
Mengingat hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum menikmati aliran listrik. Pemprov diminta segera merealisasikan program listrik desa bagi masyarakat secara berkelanjutan.
"Sebab masih ada 85.456 rumah tangga sasaran teraliri listrik, padahal ada 6 pembangkit listrik yang skalanya untuk kepentingan nasional," katanya saat paripurna, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, dengan perkembangan zaman yang semakin maju, perlu adanya pemanfaatan energi baru terbarukan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik.
Harapannya, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat. Ditambah, tenaga listrik saat ini masih membutuhkan bahan batubara yang didapat dari luar Banten.
"Perlu memanfaatkan potensi energi baru terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Banten dan dapat meningkatkan PAD, mengingat batubara menjadi bahan utama mengaliri listrik yang didapat di luar daerah Banten," terangnya.
Namun yang lebih penting, kata Luay, diperlulakan sosialisasi yang tepat tentang potensi energi baru terbarukan bagi lingkungan dan daerah.
"Muatan Perda RUED harus mampu adaktif dan adaktif terhadap masyarakat lokal," jelasnya. (ADV)