Senin, 2 Desember 2024

Bantu Masyarakat Tidak Mampu, DPRKP Kabupaten Serang Bangun 300 Rumah Tidak Layak Huni

Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafiah. (Foto: TitikNOL)
Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafiah. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam menjamin hidup layak masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) bakal membangun 300 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di tahun 2023.

Hal itu sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang guna menjamin hidup layak bagi masyarakatnya.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, pembangunan Rutilahu dari sejak 2016 hingga 2020 sebanyak 9.198 dari data bangunan yang tidak layak huni 13.649.

“Namun sesuai dengan SK Bupati pada 2018 tersisa 8.884 unit. Pembangunan 2019 sebanyak 1.903, 2020 sebanyak 2.845 unit, 2021 sebanyak 2.385 unit, tahun 2022 sebanyak 1.674,” katanya.

Ia menerangkan, tahun 2023 telah dianggarkan untuk membangun Rutilahu sebanyak 300 unit yang tersebar di Kabupaten Serang.

“Penanganan di 2023 dianggarkan 300 unit. Sumber pembangunan dari APBD Serang disediakan Rp 25 juta per unit,” terangnya.

Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafiah menyebutkan, terdapat sejumlah kriteria untuk masyarakat yang diprioritaskan mendapat program Rutilahu.

Di antaranya, warga negara yang sudah berdomisili di Kabupaten Serang, memiliki atau menguasai tanah tidak kurang dari 9 meter persegi per orang dengan alas yang sah, tidak dalam sengketa didukung keterangan kepala desa yang diketahui Camat serta sesuai tata ruang.

Kemudian memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari ranah/bambu/kayu murahan, jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/kayu berkualitas rendah/rumbia/tembok tanpa diplester.

Selanjutnya, tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain, belum pernah memperoleh BPS-RTLH atau bantuan sejenisnya dari pemerintah untuk bantuan perumahan.

“Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten Serang. bersedia untuk berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng. Anggota KPB bertempat tinggal di desa sama,” jelasnya. (ADV)

Komentar