SERANG, TitikNOL - Realisasi pajak daerah Provinsi Banten hingga Rabu, (28/2/2024) tercatat sebanyak Rp1.180.707.439.801 atau 14,25 persen dari target Rp8.284.849.811.619. Jumlah terdebut bersumber dari lima mata pajak yang dipungut Pemprov Banten.
Lima mata pajak itu mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Realisasi PKB tercatat baru masuk 15,51 persen atau Rp526.574.292.900 dari target Rp3.395.800.842.200. Untuk BBNKB, realisasinya sudah mencapai 16,28 persen atau Rp431.107.754.000 dari target Rp2.648.645.643.800.
Selanjutnya, realisasi Pajak Air Permukaan sudah mencapai 15,76 persen atau Rp6.625.410.800 dari target Rp42.029.446.000. Kemudian realisasi PBBKB mencapai 18,14 persen atau Rp216.399.982.101 dari target Rp1.193.043.068.000.
Sementara untuk Pajak Roko tercatat belum mendapatkan pemasukan, lantaran sifatnya menerima dari Pemerintah Pusat.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan mengimbau, agar masyarakat taat untuk membayar pajak. Sebab kata dia, dengan membayar pajak pembangunan di Provinsi Banten akan terus bergulir.
Dirinya juga meminta agar Samsat di lingkungan Bapenda Banten aktif melakukan upaya-upaya untuk pencapaian peningkatan pendapatan. Di antaranya dengan kegiatan intensifikasi dan kstensifikasi.
"Samsat ini menjadi bagian etalase dari pelayanan publik, jadi jika pelayanan publik ini dilayani dengan nyaman, dengan bagus, dengan senyum yang ramah, dengan transparansi dan lain-lain, kami berharap optimalisasi pendapatan bisa terus meningkat," ujar Deni.
Meski baru dua bulan pajak daerah Provinsi Banten yang sudah masuk, pihaknya berharap pendapatan tahun 2024 dapat melampaui target.
Diketahui, pada tahun 2023 lalu, ada tiga mata pajak daerah Provinsi Banten yang melampaui target. Ketiga mata pajak tersebut adalah PKB, BBNKB dan Pajak Air Permukaan. (Adv)