SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, akan menggelar sidang majelis untuk memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik dan prilaku.
Kabid Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, dokumen pelanggaran etik yang dilanggar oleh tiga ASN itu sudah diajukan kepada majelis sidang disiplin. Setekah itu, menunggu Surat Keterangan (SK) sidang majelis untuk memberhentikan pelanggaran kode etik dan prilaku pegawai.
"Dari pelimpahan kasus tahun 2019 yang saat ini akan kami tangani yang ancamannya diberhentikan ada 3. Tinggal nunggu SK dari tim majelis," katanya saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (28/01/2020).
Ia menjelaskan, pemecatan terhadap tiga ASN itu sebagai bentuk keseriusan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menciptakan pegawai yang disiplin dan berintegritas.
Menurutnya, ASN yang akan diberhentikan itu terbukti melanggar Peraturan Bupati Serang tentang kode etik dan prilaku pegawai. Mereka dinilai bersalah karena melakukan poligami tanpa izin.
"Banyaknya karena melanggar izin perkawinan dan perceraian. Ada yang nikah lagi tanpa izin. Sanksi terberat diberhentikan secara tidak terhormat," terangnya.
Ia menyebutkan, kedisiplinan merupakan fundamental bagi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menciptakan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Harapannya, dengan disiplin pegawai yang baik, maka target Pemkab Serang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
"Kuncinya pegawainya dulu disiplin. Bekerjalah disiplin dan tidak kenal waktu. Karena pemerintah adalah pelayan masyarakat," jelasnya. (Adv)