Rabu, 15 Januari 2025

Cegah Covid 19, Seluruh Samsat di Banten Disemprot Disinfektan

Ilustrasi. (Dok: Pemkotpekanbaru)
Ilustrasi. (Dok: Pemkotpekanbaru)
SERANG, TitikNOL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di seluruh wilayah Provinsi Banten. Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Bapenda dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan para wajib pajak.

“Penyemprotan ini sebagai langkah kewaspadaan untuk mencegah penyebaran virus Corona di seluruh lingkungan kantor Samsat. Harapannya seluruh pegawai bisa menjalankan aktivitas pelayanan dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar," ujar Opar, Jumat (20/3/2020).

Opar menjelaskan, pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan di seluruh bagian ruangan Kantor Samsat. Selain itu, seluruh Kantor Samsat juga menyiapkan upaya lainnya dalam mencegah penularan Covid-19, yakni menyediakan hand sanitizer di setiap ruang kerja dan mengajak pegawai untuk selalu menjaga kesehatan dan meningkatkan kebersihan lingkungan di sekitarnya.

“Seluruh pegawai Samsat dan Bapenda juga diinstruksikan untuk berjemur dan melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai dan wajib pajak sebelum melakukan pelayanan. Suhu tubuh minimal 38 derajat Celcius,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Bapenda banten juga memberlakukan sistem sosial distensing dimana jarak antar oang minimal 1 meter.

“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk datang ke Samsat. Kami tetap memperhatikan aspek pelayanan, keamanan dan keselamatan,” katanya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku sudah menentukan langkah penggunaan anggaran untuk penanganan wabah virus corona di Banten. Beberapa kebutuhan yang akan dipenuhi antara lain menambah fasilitas rumah sakit agar sesuai standar.

“Banyak kita, penyediaan vitamin, pengadaan alat pelindung, terus juga untuk ventilator. Kemudian untuk rujukan, banyak sekali,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, DPRD mendesak gubernur untuk dapat menindaklanjuti status KLB dari berbagai aspek sebagaimana pemerintah pusat telah mengeluarkan 5 Protokol Utama Penanganan Virus Corona yaitu protokol penanganan kesehatan, komunikasi public, transportasi dan area publik, area institusi pendidikan dan protokol pintu masuk wilayah.

“Dari kelima protokol penanganan Covid-19 di Banten yang perlu diapresiasi adalah pertama protokol komunikasi publik dengan diluncurkannya web infocorona.bantenprov.go.id sehingga masyarakat Banten dapat mengakses sebaran pandemi covid-19 di seluruh kabupaten/kota hingga kecamatan di provinsi Banten,” tukas Andra. (Adv)
Komentar