SERANG, TitikNOL - Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah, menjadi salah satu perhatian KPK. Untuk itu, KPK terus melakukan kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) ke berbagai daerah, termasuk di DPRD Provinsi Banten.
Direktur Koordinasi Wilayah II Satgas Pencegahan KPK, Yudiawan Yudisono mengatakan, KPK dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak bisa sendiri. Perlu bantuan dari lembaga Kejaksaan, Kepolisian dan beberapa elemen masyarakat.
Sehingga, DPRD sebagai salah satu lembaga rakyat yang memiliki fungsi kontrol dapat membantu mengawasi kegiatan yang dilakukan Pemprov Banten. Agar, program-program yang dijalankan melalui APBD sesuai dengan kepentingan masyarakat di Provinsi Banten.
“Jangan sampai ada terjadi tindak pidana korupsi dan pasti di kontrol oleh teman-teman dari DPRD dan itu salah satu fungsi DPRD dalam rangka membantu KPK memberantas tindak pidana korupsi,†katanya saat ditemui di DPRD Banten, Rabu (3/3/2021).
Ia menjelaskan, ada delapan area monitoring center for Prevention (MCP) yang menjadi titik awal terjadinya tindakan korupsi, sebagai tugas pokok KPK. Mulai dari penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) ada di Inspektorat, turut membantu mengawasi jalannya program pemerintah di OPD. Management ASN yaitu menempatkan orang pada jabatan yang tepat, supaya program berjalan.
Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa ini yang sering terjadi tindak pidana korupsi. Dimana yang sering terjadi adalah suap ataupun gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Kemudian, optimalisasi pajak daerah. Artinya pajak daerah yang diterima oleh negara, harus betul-betul optimal.
Seterusnya, tata kelola dana desa yang merupakan program pemerintah yang tidak terjangkau oleh APBD, langsung diturunkan ke daerah ataupun ke desa untuk membangun desa tersebut melalui swakelola.
“Terus ada perizinan. Mungkin ini harus perizinan satu pintu. Supaya masyarakat lebih mudah dalam hal mengajukan izin, tidak berbelit-belit ataupun mengeluarkan biaya yang lebih dan itu ada aturannya. Pihak DPRD bisa mendorong melalui Perda, kira-kira pajak mana saja yang diperbolehkan dan itu harus melalui pelayanan terpadu satu pintu,†jelasnya.
Secara khusus, pihaknya meminta DPRD mengawasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakan oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, jangan sampai di pandemi ini perekonomian masyarakat menjadi turu. Karena hal itu dapat membahayakan keberangsungan bangsa.
“Diharapkan DPRD Banten mendukung Pemprov Banten, dengan sama-sama ikut dalam rangka program PEN yang sudah digalakan Presiden Jokowi. Supaya rakyat kita walaupun ada pandemi, jangan sampai ekonominya turun. Karena itu sangat berbahaya bagi kelangsungan NKRI,†tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, kedatangan KPK ke kandang waki rakyat sebagai bentuk koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Banten.
“Hari ini terkait koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Banten,†tuturnya.
Dalam upaya mendukung PEN, kata Andra, DPRD berkenan membahasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan surat lanjutan tentang perubahan program.
“Program PEN di Provinsi Banten mendapat dukungan dari PT. SMI merupakan bagian dari Kementrian keuangan. Pembahasan APBD 2021 di tahun 2020 lalu, Pemprov Banten menyampaikan kepada kami surat MoU dengan PT. SMI, dimana disitu dinyatakan salah satunya adalah jumlah pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Namun sampai hari ini, kami belum mendapatkan surat lanjutan tentang perubahan program,†terangnya. (ADV)