SERANG, TitikNOL - Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam rangka meningkatkan kualitas taraf hidup warga.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang A. Saefudin mengatakan, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban pemerintah karena telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian," katanya kepada TitikNOL, Selasa, (31/03/2020).
Dikatakan Saefudin, Dinsos fokus dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
"Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial," terangnya.
Ia menyebutkan, indikator utama PMKS di Kabupaten Serang tahun 2020 yang sudah tidak bermasalah sosial sudah mencapai 28,33 persen. Karena itu, Pemkab Serang memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Dalam upaya melakukan pembinaan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial, setiap tahunnya Dinas Sosial Kabupaten Serang melalui pembiayaan APBD Kabupaten Serang melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya. (ADV)