SERANG, TitikNOL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai Badan Publik “INFORMATIF†dalam Keterbukaan Informasi Publik di ProvinsiBanten untuk tahun 2023.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten dalam sebuah acara penganugerahan yang diadakan di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Kamis (16/11/2023).
Penghargaan ini diberikan berdasarkan kinerja Dindikbud Provinsi Banten dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dindikbud Provinsi Banten telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam menyediakan akses informasi kepada publik.
Tim PPID Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Dr. Lukman, M. Pd, menjadi kunci utama dalam mencapai prestasi ini. Melalui kerja keras dan dedikasi mereka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berhasil mengatasi tantangan dan meraih pengakuan sebagai badan publik yang informatif.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi keoada Komisi Informasi atas penghargaan yang diraih.
"Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Dinas Pendidikan dalam menyediakan layanan dan informasi pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Tabrani.
Tabrani juga menekankan bahwa Dindikbud Provinsi akan terus berupaya memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Yang harus digarisbawahi pentingnya menyediakan informasi yang relevan dan penting, sambil mematuhi batasan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.
Pihaknya juga berharap, penghargaan ini dapat mendorong lebih banyak lembaga di Provinsi Banten untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan publik, khususnya dalam sektor pendidikan. (ADV)