Sabtu, 5 Oktober 2024

Dishub Serang Buka Pelayanan Uji KIR Gratis

Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang buka layanan berkala kendaraan bermotor (KIR) gratis.

Masyarakat Kabupaten Serang bisa langsung mendatangi Kantor Dishub Solo untuk mendapat layanan uji KIR tanpa dipungut biaya.

Penghapusan biaya retribusi itu berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, tidak ada lagi pemungutan retribusi terhadap masyarakat yang akan melakukan uji KIR.

“Sudah gratis. Tapi kebanyakan seperti itu, kadang mereka kita gratiskan tapi malah sepi,” katanya, Senin (23/9/2024).

Ia menyebutkan, biasanya ada 60 sampai 70 kendaraan yang ikut uji KIR. Akan tetapi sejak digratiskan jumlah kendaraan yang datang cenderung berkurang.

Meski demikian pihaknya terus mengimbau kepada pemilik angkutan penumpang umum maupun angkutan barang agar melakukan uji KIR.

Bahkan pihaknya berencana melakukan kegiatan penertiban bersama pihak kepolisian terkait kewajiban uji KIR.

“Lihat tren seperti ini sepertinya harus ada penertiban di lapangan,” ucapnya. (ADV)

Komentar