SERANG, TitikNOL – Kerusakan jalan yang sering terjadi diakibatkan karena banyaknya kendaraan melebihi tonase, yang memaksa melintas di jalan yang beban kendaraannya sudah ditetapkan.
Untuk itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebihan dari kapasitas yang telah ditetapkan.
Pengawasan tersebut salah satunya melalui agenda razia rutin yang dilakukan oleh Dishubkominfo Provinsi Banten dengan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan kabupaten kota dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengendalian Dishubkominfo Provinsi Banten, Yudi Yuniardhi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berbarengan dengan operasi yang digelar oleh kepolisian.
“Kita bawa jembatan timbang portable, selain muatan, kita pun periksa kelengkapan surat si pengemudi,” ujarnya saat ditemui di lokasi razia, Selasa (22/11/2016).
Yudi melanjutkan, untuk penindakan pelanggar disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Jika pelanggarannya terkait surat-surat yang menjadi kewenangan Dishubkominfo, maka Dishubkominfo yang akan memberikan sanksi, jika pelanggaran itu di bawah kewenangan kepolisian, misalnya SIM dan STNK, maka untuk penindakan diserahkan pada kepolisian.
“Sejauh ini sudah ada 16 pelanggar yang overload (kelebihan muatan), kelebihannya rata-rata tiga persen sampai lima persen, misalnya batas berat maksimalnya tujuh ton, bawaannya sampai sepuluh ton,” katanya.
Menurut keterangan Yudi, hari ini pun pihaknya akan kembali menggelar razia serupa di kawasan KP3B, Curug, Kota Serang. (Adv)