SERANG, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menggelar uji emisi gratis kendaraan bermotor roda empat bagi ASN dan masyarakat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Jumat (3/11/2023).
"Mudah-mudahan kendaraan yang ada di KP3B sudah uji emisi semuanya. Ada lulusan dan tidak lulusannya, kalau tidak lulus berarti kendaraan itu harus diservis atau dilakukan perbaikan," kata kepala DLHK Wawan Gunawan kepada wartawan.
Pemberlakuan uji emisi kendaraan sesuai dengan instruksi Pejabat Gubernur Banten nomor 1 tahun 2023. Selain kendaraan dinas, kendaraan pribadi juga dapat melakukan uji emisinya tanpa dipungutan biaya.
Selain di KP3B, DLHK Banten juga akan menggencarkan uji emisi di wilayah Tangerang Selatan.
Disampaikan Wawan, uji emisi merupakan salah satu aksi untuk mengantisipasi pencemaran udara di Banten. Mengingat, kendaraan menjadi penyumbang tertinggi terhadap pencemaran udara di tanah Jawara.
"Selain di KP3B ada juga nanti di Tangsel, karena di Tangsel ini penyumbang kurang sehatnya udara itu dari kendaraan," tuturnya.
Lebih lanjut, Wawan berkata bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, akan mendapatkan barcode yang terkoneksi dengan aplikasi milik kementerian lingkungan hidup untuk mengetahui hasil uji emosinya.
"Ini langsung keluar barcode-nya langsung ngelink dengan kementerian ke aplikasi Siumi,"kata Wawan.
Senada, Tim pelaksana Uji emisi PT Empiro buana Cipto Heru Sugiarto menambahkan, uji emisi tersebut bagi kendaraan roda empat berbahan bakar solar dan bensin.
Kata dia, Untuk ketentuan memenuhi baku mutu emisi atau tidak ditentukan berdasarkan peraturan KLHK nomor 8 tahun 2023.
"Hal yang menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi karena kesalahan pemakaian bahan bakar," ungkap dia.
Sementara, salah satu masyarakat asal Pandeglang, M Rizky Fauzi mengakui, dirinya merasa senang mengikuti uji emisi gratis tersebut.
Rizky mendukung penuh langkah DLHK Banten dalam melaksanakan uji emisi gratis bagi masyarakat.
“Biar bisa keluar Kota, soalnya di Jakarta ada penutupan di atas 3 tahun mobil ditilang,†tandasnya. (ADV)