Selasa, 17 September 2024

DPMD Banten Tingkatkan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan dalam Rangka Promotif Kesehatan 2024

Kader Posyandu di Kota Serang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan.
Kader Posyandu di Kota Serang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan.

SERANG, TitikNOL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan lembaga masyarakat desa/kelurahan. Hal itu dalam rangka promotif kesehatan tahun 2024.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Aan Muawanah mengatakan, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga masyarakat desa/kelurahan menjadi sangat penting. Khususnya kelembagaan Posyandu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan juga penanganan stunting.

"Khusus kepada kader Psoyandu yang selama ini sudah aktif membantu pemerintah daerah dalam pembangunan di segala bidang, khususnya dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, ibu dan anak serta meningkatkan peran dan eksistensi posyandu di Provinsi Banten," kata Aan dalam kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga masyarakat desa/kelurahan di Kota Serang, Selasa (23/1/2024) lalu.

Aan menjelaskan, Indonesia saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan kesehatan khusunya terkait gizi kronis atau stunting. Bahkan pemerintah pusat menjadikan percepatan penanganan stunting sebagai program strategis nasional, di mana target penurunan stuntibg hingga 2024 mencapai 14 persen.

"Angka prevalensi stunting di Banten sendiri hingga kini terus mengalami penurunan. Berdasatkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) angka prevalensi stunting di Banten saat ini mencapai 20 persen," jelasnya.

Menurur Aan, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui dua cara, yaitu intervensi spesifik dan intervensi sensitif.

"Salah satu kegiatan intervensi sensitif yaitu begaiaman mengubah mengajak masyarakat untuk mengikuti perilaku hidup bersih dan sehat," ujarnya.

Aan juga memastikan, Pemprov Banten terus berkomitemn dan seriua dalam uoata percepatan penurunan stunting, salah satunya dengan mencanangkan gerakan cegah stunting.

"Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Posyandu menjadi salah satu lembaga desa/kelurahan yang menanganai kesehatan dasar masyarakat. Posyandu merupakan wadah peran serta masyarakat yang menyelenggarakan sistem pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas manusia," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Aan, wajar jika keberdaan Posyandu menjadi cukup strategis. Hal itu lantaran peranan Posyandu dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di masyarakat.

"Kami berharap, dengan kegiatan ini lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dapat meningkatkan komitmen, pengetahuan dan keterampilan. Sehingga pelayanan posyandu dapat berjalan optimal," pungkasnya. (ADV)

Komentar