Kamis, 21 November 2024

DPRD Kota Serang Usulkan Pemberhentian Syafrudin dan Menetapkan Pengunduran Diri Subadri Ushuludin

SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang gelar Rapat Paripurna terkait pemberhentian Walikota Serang Periode 2018-2023 dan menetapkan pengunduran diri secara hormat Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, hadir pula unsur pimpinan DPRD, Roni Alfanto, Hasan Basri dan Ratu Ria Maryana.

Selain itu, hadir Walikota Serang Syafrudin Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta unsur OPD Pemkot Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, dirinya bersama anggota dan pimpinan DPRD Kota Serang telah melakukan Rapat Paripurna yang membahas dua agenda.

Salah satu yang dibahas yakni pemberhentian Subadri Ushuludin dari jabatannya, lantaran akan maju sebagai calon legislatif untuk DPR RI melalui partai yang dinaunginya saat ini, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Pertama kami membahas terkait pengunduran diri Wakil Walikota Serang. Karena pak Wakil itu kan mau maju sebagai caleg DPR RI," ujarnya, Rabu 1 November 2023.

Selain itu, DPRD Kota Serang juga telah membahas terkait pemberhentian Walikota Serang, dan hasilnya akan diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemudian, kami juga membahas terkait surat pemberhentian Walikota Serang sesuai dengan aturan, saya harus mengirimkan ke Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Senada dengan itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, usulan pemberhentian itu harus dilakukan 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

"Kami hadir dalam Rapat Paripurna dewan, mengusulkan pemberhentian Walikota Serang pada 5 Desember 2023, diusulkan 30 hari sebelum akhir masa jabatan," ujar Syafrudin.

Selain pemberhentian dirinya, kata Syafrudin, DPRD Kota Serang juga telah menetapkan pengunduran diri Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin atas permintaan sendiri, karena ingin maju sebagai caleg DPR RI.

"Kemudian pengesahan pemberhentian terhormat pak Wakil Walikota setelah DCT. Kedua-duanya diusulkan nanti melalui Gubernur dan dilanjutkan ke Mendagri," katanya.

Sementara Subadri Ushuludin mengatakan, pengunduran dirinya dari Wakil Walikota Serang tersebut merupakan mekanisme aturan yang harus dijalankan, sebelum daftar calon tetap (DCT).

"Seharusnya kan 5 Desember habisnya, tapi karena saya mau mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI, maka aturannya saya harus mundur dari sekarang," katanya.

Subadri juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang pernah dilakukan olehnya selama menjabat sebagai Wakil Walikota Serang.

"Saya juga mau meminta permohonan maaf atas kesalahan saya baik dari sisi kedinasan maupun secara pribadi selama saya menjabat sebagai Wakil Walikota Serang," tuturnya. (Adv)

Komentar