Jum`at, 4 April 2025

Dua Raperda Prakarsa DPRD Disambut Baik Kemendagri

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Najib Hamas bersama PHD Kemendagri membahas dua Raperda. (Dok: Humasdprd)
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Najib Hamas bersama PHD Kemendagri membahas dua Raperda. (Dok: Humasdprd)

SERANG, TitikNOL - Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri menyambut baik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi Banten. Kedua Raperda Prakarsa DPRD tersebut yakni Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; dan Raperda tentang Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Domestik Regional.

Direktur PHD Kemendagri Sukoyo mengatakan, penyusunan draft kedua Raperda Prakarsa DPRD ini sudah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara mendalam. Sehingga, secara umum materi muatan kedua Raperda Prakarsa DPRD tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di atasnya.

"Kami menilai kedua Raperda Prakarsa DPRD ini sudah memenuhi standar penyusunan produk hukum peraturan daerah," kata Sukoyo saat menjadi narasumber pada Rapat Pembahasan Kedua Raperda Prakarsa DPRD di Ruang Rapat Komisi IV di Palima, Kota Serang, Kamis (25/10/2018).

Meski demikian, lanjutnya, narasai materi muatan kedua Raperda Prakarsa DPRD perlu dilakukan penyempurnaan. "Untuk melakukan penyempurnaan materi muatan kedua Raperda Prakarsa DPRD ini, kami persilakan kepada masing-masing perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan paling lambat hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018," ujarnya.

Sukoyo menambahkan, dari hasil penyempuraan materi muatan kedua Raperda Prakarsa DPRD nantinya dikirim kepada Bagian Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Banten dan dikirim kembali kepada Dirjen OTDA Kemendagri. "Setelah itu, tinggal diggelar Rapat Pleno untuk mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi DPRD," terangnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten Najib Hamas menyambut baik dan segera menindaklanjutinya dengan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. "Saran dan masukan dari Direktur PHD akan kami tindaklanjuti, karena kami ingin kedua Raperda Prakarsa DPRD ini segera di Paripurnakan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur," kata Najib.

Diketahui, Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari 18 BAB dengan 97 Pasal meliputi antara lain Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Tujuannya sebagai pedoman pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Sedangkan Raperda tentang Pengembangan, Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air Limbah Domestik Regional terdiri dari 19 BAB dengan 56 Pasal meliputi antara lain Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional. (Adv)

Komentar