SERANG, TitikNOL - Memperingati HUT Provinsi Banten ke 22 Tahun, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022
Waktu Pelaksanaan
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.
“Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Al Mukabar.
Pj Gubernur Banten juga mengatakan, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten.
Ia berharap, penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang.
Meskipun masih ada wajib pajak yang menunggak, tetapi Al Muktabar mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik.
Bahkan, dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.
Pajak daerah yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita, untuk kita,” tegas Al.
PENDAPATAN DAERAH
7.485.809.078.527
70,32
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
5.749.587.770.323
73,77
Dana Perimbangan
1.732.057.278.204
60,86
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
4.164.030.000
67,16
Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten Sampai Dengan September 2022
URAIAN
REALISASI
%
(Rp)
PENDAPATAN ASLI DAERAH
5.749.587.770.323
72,95
Pajak Daerah
5.428.527.125.625
73,77
Pajak Kendaraan Bermotor
2.369.166.497.200
68,91
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
1.706.032.367.200
75,03
Pajak Air Permukaan
28.808.065.266
73,21
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
743.260.511.360
86,41
Pajak Rokok
579.776.637.090
77,48
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. (ADV)