Minggu, 24 November 2024

HUT Provisi Banten ke 22 Tahun, Bapenda Hapus Denda Pajak untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SERANG, TitikNOL - Memperingati HUT Provinsi Banten ke 22 Tahun, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022

  • Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
  • Pengurangan pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
  • Penghapusan BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.
  • Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB.
  • Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.
  • Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar provinsi.
  • Pengurangan Pokok PBBKB
  • Pengurangan Pokok PBBKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBBKB.
  • Pengurangan dikenakan terhadap PBBKB yang digunakan untuk alat berat.
  • Besaran pengurangan PBBKB diberikan sebesar 30 persen.

Waktu Pelaksanaan

  • Pelaksanaan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua, dan seterusnya mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  • Pelaksanaan Pengurangan PBBKB mulai berlaku untuk masa pajak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.

“Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Al Mukabar.

Pj Gubernur Banten juga mengatakan, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten.

Ia berharap, penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang.

Meskipun masih ada wajib pajak yang menunggak, tetapi Al Muktabar mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik.

Bahkan, dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

Pajak daerah yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita, untuk kita,” tegas Al.

PENDAPATAN DAERAH

7.485.809.078.527

70,32

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

5.749.587.770.323

73,77

Dana Perimbangan

1.732.057.278.204

60,86

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

4.164.030.000

67,16

Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten Sampai Dengan September 2022


URAIAN

REALISASI

%


(Rp)


PENDAPATAN ASLI DAERAH

5.749.587.770.323

72,95

Pajak Daerah

5.428.527.125.625

73,77

Pajak Kendaraan Bermotor

2.369.166.497.200

68,91

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

1.706.032.367.200

75,03

Pajak Air Permukaan

28.808.065.266

73,21

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

743.260.511.360

86,41

Pajak Rokok

579.776.637.090

77,48

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. (ADV)

Komentar