Jum`at, 22 November 2024

Ibu Hamil Harus Periksa HIV, Sifilis, dan Hepatitis B Sebelum Melahirkan

SERANG, TitikNOL - Program Triple Eliminasi merupakan program kesehatan yang telah berlandaskan dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2017 tentang Eliminasi penularan Human Immunodefeciency Virus, Sifillis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak.

Tujuan program Triple Eliminasi ini untuk menanggulangi penularan HIV (Human immunodeficiency virus), sifilis dan hepatitis B dari ibu hamil kepada bayinya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Triple Eliminasi adalah program upaya untuk mengeliminasi infeksi tiga penyakit menular langsung dari ibu ke anak yaitu infeksi HIV/AIDS, Sifilis dan Hepatitis B yang terintegrasi langsung dalam program Kesehatan ibu dan anak.

Dikatakan dr. Ati, semua Ibu hamil wajib dilakukan Pemeriksaan HIV, Sifilis, Hepatitis B (triple eliminasi) di Fasyankes dilakukan satu kali selama masa kehamilan, yang bertujuan untuk mendeteksi virus HIV, Sifilis dan Hepatitis B.

“Pemeriksaan wajib dilakukan pada awal kehamilan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur untuk dapat dilakukan tindak lanjut bila ibu hamil terdeteksi virus HIV, Sifilis dan Hepatitis B,” ujar Ati, Senin (01/08/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyarankan, Bayi lahir dari Ibu dengan HIV/ Sifilis harus mendapatkan pemeriksaan dan terapi di puskesmas atau Rumah Sakit, Bayi lahir dari ibu dengan Hepatitis B dan harus mendapatkan HB0 dan HBIg kurang dari 24 jam.

Berdasarakan data Dinas Kesehata Provinsi Banten tahun 2021 data cakupan ibu hamil diperiksa HIV 171.779 (70%), diperiksa Sifilis 152.530 (62,2%), dan diperiksa Hepatitis B 167.154 (68,1%).

Berdasarkan data yang ada menunjukan bahwa belum semua ibu hamil melakukan pemeriksaan HIV, Sifilis dan Hepatitis B. (ADV)

Komentar