SERANG, TitikNOL - Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, memiliki strategi khusus dalam menangani persoalan kekerasan perempuan dan anak.
Selain membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA di setiap kecamatan, fasilitas layanan pelaporan ditingkatkan agar dilakukan pendampingan hukum.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengaku terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait kekerasan perempuan dan anak.
"Bahkan, setiap ada kasus selalu diberikan pendampingan langsung, mulai dari pendampingan fisik, trauma healing, hingga hukumanya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).
Layanan pelaporan terbuka lebar di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setiap kecamatan. Hal itu dalam rangka mendekatkan akses laporan kepada relawan.
"Saya kira, saat ini masyarakat sudah mulai melek, bisa lapor ke relawan P2TP2A. Apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita pun selalu bertugas untuk memberikan pemahaman dan mau lapor, apabila terjadi kekerasan," tegasnya.
Menurutnya, sepanjang 2022 DKBP3A Kabupaten Serang telah menangani 18 kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Dalam penyelesaian kasus ini pun, selalu diberikan pendampingan khusus dari P2TP2A," ucapnya (Advetorial).