Rabu, 4 Desember 2024

Jaga Lingkungan, DPUPR Kabupaten Serang Dorong Pengembang Bangun Rumah Bersertifikat Hijau

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi. (Foto: TitikNOL)
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mendorong para pengembang untuk menerapkan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Hal ini bertujuan untuk menjaga lingkungan.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi mengatakan lingkungan yang asri bagian dari yang harus dijamin oleh para pengembang yang berbisnis di bidang properti.

Salah satunya dengan cara mengurus sertifikat hijau sebagai jaminan menjaga lingkungan.

Menurutnya, sejauh ini baru ada satu pengembang yang sudah menerapkan BGH yakni Perumahan Mulia Gading Kencana.

"Memberikan sertifikat hijau ini kepada PT Intimiti untuk Perumahan Mulia Gading Kencana," katanya, Selasa (12/11/2024).

Ia berkomitmen untuk mendorong pengembang perumahan memiliki sertifikat hijau, sebagai bentuk hunian untuk masa depan.

"Ini harapan kami bukan hanya ini saja yang berkeinginan memiliki sertifikat hijau, mengurus ya, tapi juga harapannya adalah perumahan yang lainnya karena sangat peduli terhadap lingkungan," ungkapnya.

Ia menjabarkan, syarat mendapatkan ertifikat hijau harus memiliki luas lahan bangunan sekitar 5 hektare.

Kemudian bangunan tahan gempa, siirkulasi Udara dan memiliki pepohonan serta ramah lingkungan.

"Dari Pemda harus mengkampanyekan sertifikat hijau karena keuntungannya adalah untuk lingkungan, hemat energi Sehingga lingkungan lebih baik. Kami kedepan lebih mendorong lagi supaya mereka untuk perumahan hijau," terangnya. (ADV)

Komentar