Jum`at, 22 November 2024

Kenaikan UMK 2023 di Banten Berlandandaskan Pertimbangan Kesejahteraan Pekerja

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 2023.

Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.318-Huk/2022 yang ditetapkan 7 Desember 2022.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan besaran UMK 2023 telah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023.

"Keputusannya selain rekomendasi bupati wali kota, sesuai Permenaker 18 tahun 2022," katanya, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan surat keputusan itu, kenaikan UMK mempertimbangkan pemenuhan penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimumn Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional.

Ia menjelaskan, indikatornya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

"Maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelasnya.

Selain itu, dampak pandemni Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi.

"Serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," ungkapnya.

Dari lampiran keputusan, diketahui kenaikan yang paling tinggi Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

Sedangkan urutan paling rendah Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

Kemudian Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Lalu Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18. (ADV)

Komentar