Senin, 25 November 2024

Ketua DPRD Kabupaten Serang Lantik 1 Anggota PAW Anggota dari Partai Hanura

SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melakukan penggantian antar waktu (PAW) satu anggota dari Partai Hanura atas nama Zaenal Abidin digantikan oleh Ishak, Rabu (13/06/2022).

Pelantikan langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, disaksikan oleh wakil pimpinan H. Imam Gozali, H. Mansur dan H. Tati Sumiyati, juga seluruh anggota dewan.

Selain itu, disaksikan juga oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda Kabupaten Serang.

PAW anggota dewan Kabupaten Serang dilakukan karena Zaenal Abidin meninggal dunia karena sakit yang dideritanya pada 25 Maret 2022.

Melalui sidang paripurna Peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Serang masa masa jabatan 2019-2024 Partai Hanura proses PAW dilakukan.

Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahrul Ulum mengatakan paripurna PAW ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.3/Kep.165-HUK/2022 tentang peresmian pemberhentian Zaenal Abidin dari partai Hanura sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.

Dan juga keputusan Gubernur Banten 171.2/Kep.166-HUK/2022 tentang peresmian pengangkatan Ishak dari Hanura sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Serang sisa masa jabatan 2019-2024.

“Kami Pimpinan telah menerima surat dari DPC Hanura terkait usulan PAW anggota DPRD dari Hanura berawal dari ini kami tindak lanjuti sesuai ketentuan undang undang yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang.

Berdasarkan keputusan Gubernur Banten yang langsung ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, kekosongan kursi DPRD Kabupaten Serang akan diisi oleh Ishak terhitung setelah dilantik.

Memahami peraturan tata tertib dan mekanisme dewan yang telah disepakati sebagai acuan dalam pelaksaan tugas dan fungsi dewan

Ketua DPRD Kabupaten Serang berpesan kepada Ishak terkait tatanan tugas fungsi dan wewenang DPRD harus dipahami bahwa anggota dewan bukan manusia super yang mampu melaksanakan segalanya.

“Dalam konteks ini keberadaan anggota dewan harus dilihat perspektif, objektif, rasional dalam arti tidak bermimpi berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan isntan kareandewan bekerja dengan kolektif kolegial,” lanjutnya.

Ia juga meminta anggota dewan harus menjaga integritas sebagai wakil rakyat yg harus konsisten bekerja untuk kepentingan rakyat.

Komentar