Minggu, 22 Desember 2024

Komisi II DPRD Provinsi Banten Kawal Penyaluran Dana Hibah

Gedung DPRD Provinsi Banten. (Dok:net)
Gedung DPRD Provinsi Banten. (Dok:net)

TANGERANG, TitikNOL - Warga Kabupaten Tangerang berharap, pemberian dana hibah yang selama ini disalurkan Pemerimtah Provinsi Banten tetap dilaksanakan.

Sebelumnya, pemerintah dengan tegas menyebutkan, bahwa penerima hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus lembaga berbadan hukum.

“Hasil reses kami di Dapil Tangerang B yang meliputi 13 kecamatan diantaranya Cikupa, Balaraja, Solear, Cisoaka, Jambe, Tiga Raksa, Jayanti, Pagedangan, Kelapa Dua meminta, agar aturan larangan pemberian hibah kepada majelis taklim dicabut,” tutur H. Abas selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap, aspirasi masyarakat tersebut dapat ditelaah oleh para pemangku kebijakan.

“Jangan dihilangkan, yang penting pengawasan dari semua elemen masyarakat termasuk dari pers. Kami sangat berharap Pemprov Banten mendorong pemerintah pusat memberi pengecualian dana hibah untuk majelis taklim,” ujarnya. (Red/adv)

Komentar