Kamis, 3 April 2025

Kunjungi Kemenhub, DPRD Banten Pertanyakan Anggaran Perawatan Terminal

Ilustrasi Terminal. (Dok: beritacenter)
Ilustrasi Terminal. (Dok: beritacenter)

JAKARTA, TitikNOL – Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (2/11/2016). Dalam kunjungannya, Komisi IV mempertanyakan program pada pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin Abdul Gani, kunjungan kerja Komisi IV ini dalam rangka koordinasi mengenai program dan kegiatan Ditjen Hubdat Kemenhub pada Perubahan APBN tahun anggaran 2016 di Provinsi Banten.

"Program Kemenhub di Provinsi Banten antara lain perawatan dan pemeliharaan terminal penumpang angkutan jalan tipe A, jembatan timbang dan PJU. Karenanya kami menanyakan apakah program itu masih dikerjakan di Perubahan APBN tahun anggaran 2016 ini," ujar Ali Nurdin.

Menurut Ali Nurdin, perawatan dan pemeliharaan terminal penumpang angkutan jalan tipe A di Provinsi Banten yang menjadi kewenangan Kemenhub, antara lain Terminal Pakupatan Serang, Terminal Terpadu Merak Cilegon, dan Terminal Poris Plawad Tangerang. Sedangkan untuk PJU berada di ruas jalan nasional di Provinsi Banten.

"Kami berharap program perawatan dan pemeliharannya dimaksimalkan," harapnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Ditjen Hubdat Kemenhub, Hindro mengatakan, program perawatan dan pemeliharaan terminal penumpang angkutan jalan tipe A, jembatan timbang, dan PJU di Provinsi Banten rencananya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017. Lantaran pada tahun anggaran 2016 ini sudah terjadi pemotongan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun.

"Perawatan dan pemeliharan terminal penumpang angkutan jalan tipe A, jembatan timbang, dan PJU di seluruh ruas jalan nasional di Provinsi Banten, dan di Provinsi lain rencananya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017," kata Hendro.

Namun, lanjutnya untuk pelaksanaan program perawatan dan pemeliharaan jembatan timbang harus terlebih dulu dibuatkan standar operasional prosedur (SOP), karena masih menjadi masalah bagi operator di lapangan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran lain.

"Permasalahan ini menjadi tugas dan PR bagi Kemenhub serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota,"ujarnya.

Sehari sebelumnya, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten juga melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR dalam rangka koordinasi mengenai program Ditjen SDA Kementerian PUPR di Provinsi Banten pada Perubahan APBN tahun anggaran 2016. (hms/red)

Komentar