SERANG, TitikNOL - Disnakertrans Kabupaten Serang sedang mengawasi perusahaan dalam pembayaran THR. Hal itu dilakukan untuk menjamin hak-hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, setiap perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusaah wajib membayarkan THR paling telat H-7 lebaran.
"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7. Intinya THR harus segera diberikan. Ada (sanksi), ini wajib dibyarkan," katanya, Senin (2/4/2024).
Ia menerangkan, jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan sebanyak satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun.
Bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, maka proporsional jumlah bulan kerja dibagi 12x2.
"Kerja 1 sampai 3 bulan proposional. Kalau karyawan kontrak mereka punya hak mendapatkan THR," teranganya.
"Kalau di angka 1 tahun kerjanya, di permenaker menghendaki itu dibayar full satu bulan upah," tambahnya.
Bagi pekerka yang tidak mendapat THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.
"Kalau ada hal yang kira-kira mengalami gangguan, disnaker membuka posko boleh lapor datang ke kantor di bidang HI," jelasnya. (ADV)