SERANG, TitikNOL – Pembayaran pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten semakin mudah, praktis dan gampang. Seperti durian runtuh. Selain adanya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dari Pemprov Banten, kini masyarakat bisa membayar pajak secara online. Jadi, tidak ada alasan malas dan takut tertular Covid-19 akibat kerumunan serta antre panjang saat di Samsat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif,” katanya.
Bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lanjut Opar, jangan menunda-nunda pajak sebelum program penghapusan denda pajak berakhir.
Kini Bapenda Provinsi Banten telah mempermudah pembayaran pajak kendaraan secara online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Kirim SMS ke 2000. Ketik SMS dengan format Esamsat (spasi) nomor angka (spasi) NIK/KTP
2. Mendapatkan kode bayar, data kendaraan dan jumlah tagihan
3. Datanglah ke mesin ATM Bank Banten. Masukan kode bayar E-Samsat, lalu nanti akan muncul di mesin ATM jumlah tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan
4. Struk kendaraan yang keluar dari mesin ATM, selanjutnya dibawa ke Samsat terdekat
5. Tukarkan bukti struk kendaraan kepada petugas di loket kendaraan pajak kendaraan di kantor Samsat
6. Tunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK kendaraan yang sudah dibayarkan pajaknya. Silahkan kembali ke rumah dan selamat berkendara.
Selain itu, bagi anda yang baru pertama kali ingin membayar pajak kendaraan secara manual atau tatap muka, begini caranya:
1. Datang ke Samsat dengan membawa kendaraan motor anda dengan dilengkapi surat kendaraan, seperti KTP (sesuai nama pemilik kendaraan), STNK dan BPKB
2. Pergi menuju loket kendaraan ulang, tunjukan KTP, STNK dan BPKB kendaraan kepada petugas untuk mendapat stempel verifikasi dari petugas
3. Pergi ke loket pendaftaran pembayaran dan serahkan STNK asli, KTP asli dan fotokopi yang telah di stempel petugas
4. Silahkan mengantre dan menunggu dipanggil oleh petugas loket bagian pembayaran
5. Silahkan bayar pajak kendaraan di loket bagian pembayaran
6. Tunggu sampai petugas loket menyerahkan STNK memanggil anda dan menyerahkan STNK asli yang sudah dibayarkan perpanjangannya
7. Proses selesai, silahkan kembali ke rumah dan tetap berkendara dengan hati-hati. (adv)