BANTEN, TitikNOL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif mendapat respon yang baik dari masyarakat.
Seperti diungkapkan salah satu warga Kota serang, Fikri. Pemuda itu mengaku telah nunggak pembayaran pajak sejak bulan Maret 2020 atau 7 bulan.
“Alhamdulillah dengan kebijakan penghapusan denda, saya bisa bayar pajak. Sudah 7 bulan kurang lebih (nunggak),†katanya kepada TitikNOL.
Ia mengaku baru pertama kali menunggak pajak. Ditambah, kondisi Banten dilanda pandemi Covid-19. Selain ada rasa khawatir tertular, pendapatan dirinya juga berkurang. Hal itu yang menghambat Fikri sempat nunggak bayar pajak. Untuk menghindari penularan Covid-19, pihaknya membayar pajak melalui online.
“Karena Covid-19 ini sih, pendapatan berkurang, terus takut juga tertular. Saya tahu bisa bayar online ini dari media ya, jadi tinggal nyerahin bukti, nggak lama selesai,†terangnya.
Senada dengan Saiful Iskandar. Warga Kota Cilegon itu mengapresiasi kebijakan Pemprov Banten yang telah meringankan beban masyarakat. Pihaknya juga meminta, agar pengahpusan denda pajak diberlakuakn selamanya.
“Bagus, tapi akan lebih baik penghapusan tetap diberlakukan,†ungkapnya sambal tertawa.
Menurutnya, segala bentuk kebijakan pemerintah yang mempermudah masyarakat wajib didukung. Pihaknya berharap, pajak yang menjadi pendapatan daerah itu digunakan untuk program yang berdampak langsung kepada warga. Terlebih, tidak sedikit warga yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluaraganya di masa pandemi.
“Kalau diapuskan untuk pembangunan daerah sangat baik. Tapi jangan ketika warga antusias membayar pajak, tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Harus ada penjelasan soal ini target pembangunannya. Misalnya untuk bantuan terdampak Covid-19,†jelasnya. (Adv)