Selasa, 3 Desember 2024

Naik Rp13 Miliar, Pendapatan Sektor Pajak di Kabupaten Serang Ditargetkan Capai Rp544 M

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat mengecek pelayanan di Bapenda Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat mengecek pelayanan di Bapenda Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam rangka meningkatkan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menaikan target pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pada 2023, target Bapenda Kabupaten Serang dalam penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp544,8 miliar atau naik Rp13 miliar dari tahun 2022 yang hanya Rp 531 miliar.

Kenaikan itu seiring dengan baiknya kinerja pegawai Bapenda dalam mengelola pendapatan. Apalagi, Bapenda menjadi jantung utama dalam sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Serang.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Ikhwanussofa mengaku akan bekerja secara maksimal demi mencapainya target penerimaan pendapatan sektor pajak.

Menurutnya, pendapatan yang diterima bersumber dari beberapa jenis pajak, seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir.

Kemudian air bawah tanah, bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Target 2023 yang diberikan Pemkab Serang, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya pada postur anggaran murni," katanya.

Ia menyebutkan, target pendapatan pajak dinaikan sesuatu hal yang wajar. Mengingat capaian realisasi pajak tahun 2022 yang menunjukan tren positif.

“Jadi target tahun 2023 lebih tinggi, untuk masa yang sama dan sesuai anggaran murni,” ucapnya.

Apalagi, capaian di akhir semester pertama 2023 ini jumlah pajak yang sudah masuk ke kas daerah cukup baik yakni sebesar Rp128,960 miliar atau sekira 23,67 persen.

Realisasinya berasal dari pajak hotel Rp6,228 miliar, pajak restoran Rp4,637 miliar, pajak hiburan Rp319 juta, dan pajak reklame Rp1,163 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan sebesar Rp65,683 miliar, mineral bukan logam dan batuan Rp5,239 miliar, pajak parkir Rp271 juta, pajak air bawah tanah Rp1,057 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp7,071 miliar, pajak BPHTB Rp37, 288 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp730 juta.

"Penerimaan pendapatan dari sektor pajak akan terus bertambah. Makanya, berbagai upaya dan strategi agar penarikan retribusi pajak bisa dilakukan secara optimal dan target yang diberikan dapat terealisasi dengan baik," tutupnya. (ADV)

Komentar