Rabu, 12 Februari 2025

Pembuatan KIA di Kabupaten Serang Lampaui Target Perjanjian Kinerja Nasional

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara. (Foto: TitikNOL)
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, menunjukan komitmennya dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja. Terlebih, hal itu telah menjadi perjanjian kinerja nasional (PKN) kependudukan.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, setiap tahun administrasi kependudukan (Adminduk) di daerah memiliki target kinerja sesuai PKN dengan dpemerintah pusat.

“Tahun 2021 ini lebih mengarah pada meningkatkan kualitas pelayanan. Terkait dengan capaian target yang sudah dicanangkan sebagai prioritas nasional. Itu sudah merupakan PKN kependudukan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, ada beberapa kategori yang harus ditingkatkan. Namun sejauh ini, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah melampaui target dalam perjanjian.

“Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) 30 persen. sekarang Kabupaten Serang sudah 33 persen,” ujarnya.

Selain itu, perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) diwajibkan mencapai 99,2 persen di 2021. Presentase hitungan kerja ada di akhir tahun. Namun sejauh ini, capaian kinerja sudah di angka 98 persen, tinggal 1,2 persen mencapai target.

Di sisi lain, peningkatan kinerja dalam rangka gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan (Adminduk). Seperti penerbitan akta kematian, akta kelahiran anak pencapaiannya harus 95 persen, pemanfaatan data berbasis NIK yang bekerjasama dengan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Akta perkawinan yang terbitkan bagi yang non muslim. Demikian dengan perceraiannya harus terlaporkan, sehingga ada akta cerai untuk kebutuhan dokumen status anak dan nikah lagi,” terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini Disdukcapil sedang fokus pada pemetaan desa yang warganya belum melakukan rekam data. Berdasarkan laporan, masih terdapat aduan dari masyarakat tentang lamanya pelayanan. Padahal, hal itu biasanya disebabkan titipan.

Namun untuk saat ini, pelayanan beralih online. Selain untuk mencegah penularan Covid-19, juga memutus mata rantai oknum calo.

“Yang sering dikeluhkan lamanya pembuatan melalui nomor pengaduan. Padahal bukan lama, tapi yang sering terjadi masyarakat menyuruh ke orang lain buatnya (calo). Nyampe ke yang nitipnya lama, kalau langsung ke kita dalam hitungan jam kalau jaringan data baik, sudah jadi,” tegasnya. (ADV)

Komentar