SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang fokus pada penertiban aset-aset yang belum bersertifikat. Hal itu dilakukan guna meningkatkan catatan baik dalam administrasi kenegaraan.
Sebab sejauh ini, aset berupa sebidang tanah yang belum disertifikat bukan hanya berada di wilayah Pemkab Serang saja, ada juga sejumlah aset yang berada di wilayah Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Indra Gunawan mengatakan, ada beberapa kendala dalam penertiban aset bersertifikat, teruama yang berada di wilayah Pemkot Serang. Misalnya, susahnya pihak kelurahan dalam memberikan keterangan.
"Kami agak kesulitan juga saat mengurus, kami kan perlu surat keterangan dari kelurahan, tapi kan sudah Pemkot Serang. Dalam hal ini kami di lapangan dalam menyiapkan surat keterangan agak kesulitan, antara lain Kelurahannya nggak mau ngasih surat keterangan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/6/2021).
Padahal, tidak menutup kemungkinan aset itu nantinya bakal diserahkan kepada Pemkot Serang. Dalam hal ini, pihaknya hanya ingin menertibkan catatan adminitrasi. Karena khawatir akan menimbulkan konflik kepemilikan.
"Penertiban tanah yang di wilayah Kota Serang masih belum bersertifikat oleh Kabupaten Serang, ditempati bertahun-tahun tapi belum disertifikat. Kan nanti juga ada aset itu yang diserahkan ke Kota Serang. Kalau secara teknis nggak, tapi mau nggak diberi tanpa ada sertifikat. Kepastian hukum kan kalau tanah itu bersertifikat," ungkapnya.
Pihaknya berharap, Pemkot Serang dapat bekerjasama dengan baik perihal penertiban aset untuk bersertifikat. Gunanya, untuk menunjukan kondisi riil catatan administrasi.
"Harapannya supaya laporan kami menunjukan keadaan yang sebenarnya dan riil sesuai kondisi," harapnya.
Selain itu, lanjut Indra, pihaknya juga sedang fokus mengidetifikasi lahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang untuk dihibahkan kepada tiga lembaga vertikal.
"Di sisi lain, kami sedang mengidentifikasi lahan yang sudah clear di Puspemkab. Kami sedang memverifikasi atas lahan di Puspemkab untuk lahan lembaga vertikal seperti Kejari Kabupaten Serang nanti, Kemenag Kabupaten Serang, BPN Kabupaten Serang," tuturnya. (Adv)