Senin, 25 November 2024

Pemkab Serang Lakukan Rekonsiliasi Benahi Aset yang Dobel Catat

Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Indra Gunawan.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Indra Gunawan.

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus membenahi pencatatan aset yang dobel dicatat. Hal itu dilakukan agar tidak ada kepemilikan ganda.

Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Indra Gunawan mengatakan, sengketa aset saat ini terjadi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah pusat. Ada dua kepemilikan aset tanah dan bangunan yang dijadikan kantor.

"Kalau potensi di klaim oleh orang lain, selama ini belum mendapatkan. Paling sesama pemerintah saja, misal sama provinsi. Kita ngaku, provinsi ngaku, makanya harus rekonsiliasi. Dengan pusat juga ada, kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidurian," katanya, Jumat (4/6/2021)..

Ia menerangkan, dobel catat aset tidak baik dalam administrasi kenegaraan. Khawatir ada pandangan pemerintah daerah di Banten memiliki aset yang tinggi, padahal dua kali catat.

Rekonsiliasi sangat diperlukan guna menyelesaikan perkara tersebut. Jika pada sengketa aset itu Pemprov Banten atau pemerintah pusat memiliki landasan kuat dalam kepemilikan, maka Pemkab Serang akan melakukan pembukuan atau penghapusan aset milik Pemkab Serang.

"Kalau dobel catat hanya ada administrasi saja, misalnya aset di Provinsi Banten besar, padahal ada dobel catat," tuturnya.

Selain itu, Pemkab Serang juga sedang fokus pada pelimpahan aset untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Terakhir, rekonsiliasi dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sejumlah aset Pemkab Serang akan diberikan kepada Pemkot Serang.

"Dalam hal ini tujuan utamanya memperoleh kejelasan aset Pemkab Serang yang akan dilimpahkan ke Pemkot Serang. Kita sudah difasilitasi KPK dan Pemprov Banten menyepakati aset yang akan diserahkan ke Kota Serang," jelasnya.

Indra menerangkan, sebenarnya Pemkab Serang sudah memenuhi perintah Undang-undang yang harus menyerahkan sebagian aset. Hal itu sudah dimulai sejak tahun 2010. Bahkan jika diprosentasekan, sudah 98,8 persen aset yang dilimpahkan kepada Pemkot Serang.

Sisanya, merupakan kantor-kantor Pemkab Serang masih ditempati, dan sebagiannya akan diserahkan bertahap sesuai progres pembangunan Puspemkab Serang.

"Kalau diprosentase sudah 98,8 persen sudah. Yang 2 persenan lagi justru yang masih digunakan sebagai kantor. Dari Pendopo Bupati dan kantor dinas lain. Tidak seluruh aset itu akan diserahkan. Memang ada yang dipertahankan dan ada yang akan diserahkan. Penyerahannya bertahap menunggu progress pembangunan di Puspemkab. Itu sudah disepakati," jelasnya.

Pihaknya berharap aset itu tercatat sesuai dengan semestinya, sehingga tidak tercatat dobel. Dengan rekonsiliasi, Pemkot Serang memaklumi kesepakatan yang sudah dibuat.

"Kita harapkan sama-sama tertib administrasi, kalau provinsi punya dokumen aset maka kami akan lakukan koreksi pembukuan saja," pungkasnya. (Adv)

Komentar