Minggu, 8 September 2024

Pemprov Banten Berlakukan Penghapusan Denda, Kesadaran Warga Bayar Pajak Meningkat

Ilustrasi. (Dok: Medialaskar)
Ilustrasi. (Dok: Medialaskar)

SERANG, TitikNOL - Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman menyebutkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan telah meningkat sejak Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda.

Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan penghapusan pajak progresif itu diketahui berlaku dari 5 November hingga 23 Desember 2020.

“Meski masih ada masyarakat yang kurang sadar dalam membayar pajak, tapi secara umum kesadaran masyarakat bagus, tergantung wilayah, tapi secara umum bagus,” katanya kepada TitikNOL, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, pengapusan denda pajak kendaraan merupakan upaya Pemprov Banten dalam mengurangi beban masyarakat yang telah terdampak pandemi Covid-19. Meskipun sejauh ini, pihaknya mencatat dari 5,7 juta kendaraan, ada 2.240.717 kendaraan roda dua dan roda empat masih menunggak pajak.

“Sampai dengan saat ini ada 2.240.717 kendaraan di Banten yang belum membayar pajak. Dimana didominasi oleh kendaraan roda dua. Dan kalau dirupiahkan itu mencapai Rp774 miliar,” terangnya.

Ia mengaku, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib membayar pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan. Mengingat, dana yang dihasilkan dari itu, untuk pembangunan yang akan berdampak pada masyarakat.

"Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan. Kami juga membuka program bebas denda keterlambatan pajak kendaraan," tukasnya. (ADV)

Komentar