Minggu, 22 Desember 2024

Peringati HAKORDIA 2024, Wali Kota Cilegon Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Anti Korupsi

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (Foto: TitikNOL)
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengimbau seluruh masyarakat Kota Cilegon untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga negara, masyarakat, dan media untuk melawan korupsi.

“Pencegahan korupsi ini butuh kolaborasi yang baik antara lembaga negara, masyarakat maupun media. Kita harus bisa bersama-sama berkomitmen dalam melawan korupsi,” ujarnya dalam acara Peringatan HAKORDIA 2024 Tingkat Kota Cilegon di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Senin (9/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Helldy juga meminta kepada pelaksana reformasi birokrasi di Kota Cilegon untuk menciptakan sistem yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan mengedepankan integritas. Selain itu, Helldy juga menegaskan perlunya penguatan budaya anti korupsi di seluruh lapisan masyarakat.

“Mari kita bersama-sama perkuat budaya anti korupsi di seluruh lapisan masyarakat,” ajaknya.

Lebih lanjut, Helldy juga menekankan agar menjadikan Hari Anti Korupsi sebagai momentum untuk mengingat bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa. Menurut Helldy, korupsi memiliki sifat korosif terhadap semua pencapaian tujuan negara.

“Seluruh negara juga mengakui jika korupsi merupakan pusat dari berbagai persoalan. Oleh karenanya, kita harus bisa mencegah agar tidak terjadinya korupsi, khusunya di Kota Cilegon ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA rutin dilakukan Pemerintah Kota Cilegon setiap tahunnya.

“Setiap tanggal 9 Desember kita selalu memperingati Hari Anti Korupsi, bukan hanya di Kota Cilegon saja, tetapi di seluruh dunia juga memperingati,” jelasnya.

Mahmudin menjelaskan bahwa peran Inspektorat yaitu mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, utamanya yang beroperasi di bidang rawan korupsi seperti bagian pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, serta proyek strategis daerah.

“Tugas Inspektorat itu hanya mengingatkan, khususnya di tempat yang rawan seperti di bagian pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, dan proyek strategis daerah,” ujarnya.

Mahmudin menambahkan untuk meminimalkan risiko terjadinya korupsi, pihaknya melakukan langkah mitigasi yang bekerjasama dengan Polres dan Kejaksaan, dimana upaya tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada OPD agar tidak terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

“Makanya, yang rawan tersebut kita lakukan mitigasi dengan bekerjasama dengan Polres dan Kejaksaan, untuk mengingatkan para OPD agar tidak mendekati hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang,” pungkasnya.(***)

Komentar