Sabtu, 27 Juli 2024

Sasar Penduduk Rentan, Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan Pendataan di Panti Asuhan

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membuka program pelayanan pendataan untuk penduduk dalam kategori rentan dengan mendatangi Panti Asuhan.

Pelayanan ini dikhususkan bagi Penduduk Rentan yang belum memiliki identitas sesuai perintah Peraturan Mentei Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2015.

Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Yulindia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu anak-anak Panti Asuhan guna memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.

Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dengan mengunjungi Panti Asuhan yang ada di Wilayah Kabupaten Serang. Program tersebut terselenggara atas kerjasama dengan pihak Kecamatan.

"Kami hanya ingin membantu mereka mendapatkan dokumen kependudukan. Sebab itu, kami pun berkerjasama dengan UPT dan Kecamatan, dengan mendatangi Panti Asuhan yang berada di Kabupaten secara bergantian," katanya kepada TitikNOL, Selasa, (03/03/2020).

Ia menyebutkan, jumlah total Panti Asuhan yang tersebar di Kabupaten Serang mencapai 90 tempat. Pihak Disdukcapil hanya membantu anak-anak dalam pembuatan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Mereka (anak Panti Asuhan) ini kan merupakan warga Kabupaten Serang. Makanya wajib memilik dokumen kependudukan," terangnya.

Untuk persyaratannya, kata Yulianda, anak-anak Panti Asuhan akan dimasukan ke dalam KK pemilik Panti. Namun kedepannya, apabila ada orang tua angkat, anak yang di adopsi tersebut akan dimasukan kedalam KK orang tua angkat.

"Dengan harapan kami, anak-anak panti asuhan memiliki semangat untuk menjadi penerus bangsa. Bahkan juga memiliki dokumen penduduk secara lengkap," jelasnya. (ADV)

Komentar