CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berkomitmen untuk menertibkan seluruh aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak swasta atau perorangan.
Guna merealisasikan hal tersebut, Pemkot Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) di Aula Setda II Cilegon, Senin (3/4/2023).
Gerak cepat Pemkot Cilegon, Kejari Cilegon dan BPN Cilegon menjadi yang pertama di Banten untuk melaksanakan “deklarasi penyelamatan aset daerah/negara†. Kegiatan tersebut terlaksana sesuai arahan Kajati Banten pada momentum tingkat Provinsi beberapa waktu lalu.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa Pemkot Cilegon tengah fokus mendata sejumlah aset milik negara/daerah yang meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak aset tidak bergerak berupa tanah milik Pemkot Cilegon yang berada di luar yang belum terdaftar dan tersertifikasi.
"Banyak aset kita kaya tanah di luar Cilegon itu, ini yang harus kita lihat lagi dan bagian aset sekarang lagi mendata . Makanya kita butuh percepatan sertifikasi terlebih dahulu," ungkap Helldy.
Oleh karena itu, guna kepentingan tersebut Pemkot Cilegon telah menyerahkan ribuan data base aset milik negara/daerah kepada Kantor BPN Kota Cilegon untuk segera ditindaklanjuti dengan dibuatkan sertifikatnya secara resmi.
"Dari 1.010 kurang lebih aset milik negara/daerah, udah diproses kurang lebih di angka 536 sudah jadi sertifikatnya dan sisanya lagi proses. Kita lagi menertibkan aset-aset Kota Cilegon intinya," ujarnya.
Kepala Kantor BPN Kota Cilegon Elfidian Iskariza pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 1.010 data base aset milik negara/daerah dari Pemkot Cilegon.
"Dari data base yang disampaikan ke kita memang aset mereka itu 1.010. Yang sudah bersertifikat dari 1.010 itu 536, sisanya 474," jelasnya.
Elfidian menegaskan pihaknya optimis dapat menyelesaikan seluruh data aset milik negara/daerah yang dilaporkan oleh Pemkot Cilegon itu sesegera mungkin.
"Target kita 1.010 selesai, itu saja. Untuk waktunya ya secepat mungkin. Yang jelas kita akan data dengan tim dan target kita semua terdata dan paling tidak sudah terdaftar sehingga spot-spotnya sudah diketahui," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Kota Cilegon secara simbolis menyerahkan 11 sertipikat tanah milik Pemkot Cilegon .
Adapun dalam rangkaian MoU tersebut, Wali Kota Helldy langsung melakukan penyerahkan 2 surat permohonan pendampingan dalam penyelamatan aset kepada Kejari Cilegon .
Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti meskipun baru duduk menjabat di Cilegon langsung gerak cepat mendukung langkah Pemkot Cilegon dalam penyelamatan aset daerah/negara dan langsung meluncurkan 2 aplikasi Restoratve Justice Virtual dan Posko Pemilu Virtual.
“Kami ingin langsung bekerja tidak hanya sekedar seremonial dan terus berinovasi. Kami juga siap untuk pendampingan melalui pengacara negara dalam penyelamatan aset milik daerah, "kata Diana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi yang turut hadir di acara Penandatanganan MoU dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah tersebut mengapresiasi dan mendukung penuh langkah yg dilakukan Pemkot Cilegon.
Menurutnya, dengan adanya MoU tersebut semakin memudahkan Pemkot Cilegon mengetahui di mana dan apa saja aset-aset milik negara/daerah.
"Deklarasi yang langsung ditindaklanjuti dengan MoU ini menjadi trigger untuk peduli asetnya sehingga Pak Wali Kota, Kajari, Kepala BPN Cilegon bisa bersinergi mengurai satu per satu aset yang belum terdaftar atau yang belum dikuasai jadi dikuasai," ujarnya.(Adv/Ardi).