Rabu, 24 September 2025

Sinergitas Bapenda Kota Serang Dengan Samsat Lewat Samling Jemput Wajib Pajak

Bapenda Kota Serang bersama Samsat Kota Serang usai membuka gerai pembayaran pajak di Kecamatan Kasemen
Bapenda Kota Serang bersama Samsat Kota Serang usai membuka gerai pembayaran pajak di Kecamatan Kasemen

SERANG, TitikNOL - Dalam rangka memberikan pelayanan kemudahan bagi masyarakat Kota Serang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menjalin sinergitas dengan Samsat Kota Serang untuk jemput bola wajib pajak.


Melalui program Samsat Keliling (Samling) membuka loket pembayaran di Kecamatan Kasemen, Kota Serang untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


Kepala Bapenda Kota Serang Hari menjelaskan sinergitas ini bagian dari upaya terus mendorong realisasi target.”Ini adalah sinergitas bapende kota dengan samsat kota serang melalui program samling, tentunya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan ini bagian dari jemput para wajib pajak di kecamatan se kota serang,” katanya.


Hari menjelaskan, mulai dari sosialisasi tatap muka, penyebaran informasi melalui media cetak dan elektronik hingga pembukaan layanan baru di sejumlah wilayah, merupakan upaya pemerintah dalam untuk memperluas jangkauan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pajak secara cepat dan efisien.


“Harapannya wajib pajak semakin patuh dan termotivasi untuk bayar tepat waktu,”jelasnya.


Perlu diketahui, berbagai upaya yang dilakukan Bapenda Kota Serang membuahkan hasil, tercatat selama lima bulan Mei sampai September program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berjalan meraup opsen pajak Rp 66,8 miliar.


Dan hingga tanggal 22 september, realisasi pendapatan dari PKB telah mencapai Rp43,4 miliar atau 67,41 persen dari target Rp63 miliar. Sedangkan dari sektor BBNKB, capaian sementara berada di angka sekitar 52,06 persen atau sekitar Rp44 miliar dari target Rp62 miliar.


Bapenda sendiri menargetkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB sebesar Rp125 miliar hingga akhir tahun 2025. Dan program pemutihan atau pembebasan denda PKB dan BBNKB diperpanjang oleh pemerintah Provinsi Banten sampai 31 Oktober 2025.

Komentar