Jum`at, 22 November 2024

Terima Pendaftaran Cabup-Cawabup Serang, KPU Terapkan Protokol Covid-19

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sudah membuka pendaftaran bagi Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026, terhitung sejak Jum’at sampai Minggu, 4-6 September 2020.

Berbeda pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2015 silam, di masa pandemi covid-19 ini, KPU Kabupaten Serang menerapkan protokol Kesehatan.

Protokol Kesehatan bagi kandidat, partai politik (parpol) pengusung, relawan dan simpatan bahkan dari kalangan media atau wartawan, dibatasi tidak diperbolehkan memasuki ruangan pendaftaran.

Namun diberikan ruang untuk konfrensi pers setelah selesai penerimaan calon. Diwajibkan juga memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan berhasil diterapkan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, bahwa Sabtu ini adalah hari kedua jadwal pembukaan pendaftaran yang dimulai sejak 4 September.

Pada hari pertama belum ada bakal calon yang mendaftar. Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00.

“Sedangkan hari ketiga yakni Ahad 6 September pendaftaran dibuka hingga pukul 00.00 WIB,” ujar Abidin kepada wartawan.

Abidin menjelaskan, sebelumnya KPU juga membuka pendaftaran untuk bakal calon perseorangan. Namun, kata dia, hingga hari terakhir tidak ada pasangan yang mendaftar.

"Sampai akhir waktu tahapan berdasarkan PKPU dipastikan tidak ada calon jalur perseorangan. Kemudian dibuka untuk jalur parpol, yang bisa mendaftar harus sudah memenuhi persyaratan 20 persen akumulasi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Serang," ujarnya dalam sambutan penerimaan berkas pendaftaran.

Ia juga mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilakukan dengan menerapkan protokol covid-19. Hal itu diatur dalam Pasal 49 PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di pilkada 2020.

"Di ruang pendaftaran hanya boleh dihadiri oleh bakal calon, ketua, dan sekretaris parpol pengusung," ucapnya.

Namun demikian, pihaknya memfasilitasi secara live streaming prosesi pendaftaran bakal calon bupati melalui media sosial. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap bisa melihat.

"Setelah proses ini akan ada pemeriksaan kesehatan bakal calon yang akan dilakukan tanggal 8 sampai 9 di RSDP. Yang diperiksa terkait kesehatan fisik, psikologi, dan bebas narkoba," tuturnya.

Ketua tim pemenangan kandidat bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa, Yandri Susanto, bersyukur pasangan yang di usung sudah memenuhi syarat untuk di usung dan dokumen sudah diterima oleh KPU Kabupaten Serang.

“Kami menawarkan kepada warga Kabupaten Serang sebagai putra putri terbaik untuk memimpin Kembali demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yandri mengajak kepada parpol pengusung, relawan dan simpatisan, agar melawan dan jangan menebar hoax, dan menghindari merendahkan dan fitnah terhadap sesama calon atau pendukung.

“Tunjukan kekompakan dan bersaing secara fair di lapangan,” pungkasnya. (Adv)

Komentar