SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang terjun turun langsung melakukan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ke Sekolah.
Perekaman ini dikhususkan bagi siswa dan siswi yang sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini dalam rangka untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam melengkapi identitasnya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kuswara mengatakan, semua masyarakat wajib tercatat identitasnya melalui sistem terintegrasi E-KTP. Kegiatan ini bertujuan agar siswa yang berusia 17 tahun terpenuhi hak-hak konstitusionalnya.
"Intinya pelayanan jemput bola itu masif ke wilayah, masif ke Sekolah supaya hak-hak konstitusional masyarakat terpenuhi. Dan seluruhnya gratis. Ada juga berdasarkan permintaan masyarakat. Seperti pondok pesantren dan panti asuhan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (27/02/2020).
Menurutnya, menghadapi era digital ini, banyak persiapan yang harus diantisipasi dan wajib dipikirkan oleh pemerintah, baim pemerintah pusat hingga pemerintah kelurahan.
Mengingat, pelayanan publik saat ini sudah berbasis data kependudukan. Oleh sebab itu, tingkat akurasi dan validitas data sangat diperlukan guna kelancaran pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam jangka waktu satu tahun, kata Jajang, pihaknya menargetkan melakukan pelayanan jemput bola sebanyak 75 kali. Selain ke tiap Sekolah, tim Disdukcapil juga mengunjungi desa yang sulit mengakses pelayanan.
"Jemput bola setahun itu 75 kali, sebulan ini sudah terintegrasi 5 kali. Termasuk ke tempat terpencil kayak Pulau tunda, Pula Panjang, Batu Kuda. Disdukcapil punya selain pelayanan di Dinas, ada juga pelayanan jemput bola. Caranya mendatangi masyarakat di titik tertentu bisa di desa dan bisa di Kecamatan," terangnya.
Ia menjelaskan, wilayah yang banyak tidak memiliki kelengkapan identitas menjadi prioritas dalam pelayanan jemput bola tersebut. Sehingga, masyarakat tidak repot untuk ke dinas baik dalam hal pembuatan ataupun pengambilan dokumen. Sebab, nanti akan diantarkan oleh pejabat yang ada di daerahnya.
"Supaya masyarakat belum lengkap dan bahkan belum memiliki kependudukan bisa dilayani di tempat. Kalau prosesnya tanggal 1 dan 2, itu bisa diambil seminggu kemudian sudah beres," jelasnya. (ADV)