Sabtu, 27 Juli 2024

Bantah Kasus Lahan Sport Center Dilimpahkan ke Kejati, Tb Sukatma: Prosesnya di KPK

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
SERANG, TitikNOL – Tb Sukatma, kuasa hukum Tubagus Chaery Wardana (TCW), angkat bicara terkait beredarnya kabar soal kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Menurut Sukatma, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pusat olahraga atau sport center Provinsi Banten sudah ditangani oleh penyidik di KPK. Oleh KPK kata Sukatma, kasus ini dijadikan bagian dari penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah masuk ke ranah pengadilan dengan terdakwa atas nama kliennya.

“Perkara ini kan sudah ditangani KPK dan saat ini juga sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadi tidak benar informasi pelimpahan ke Kejati itu," ujar Sukatma saat dihubungi TitikNOL, Jumat (3/42020).

Sukatma juga membantah soal nilai kerugian pengadaan lahan Sport Center yang mencapai Rp109 miliar. Menurutnya, kerugian negara sudah dijadikan satu dengan perkara TPPU kliennya.

“Itu yang kemudian dikejar total keseluruhannya. Kalau ikuti sidang Alkes kan sekitar 70 M, yang dikejar jaksa termasuk 500 M yang di dalamnya termasuk Sport Center.

Silakan cek lagi dalam dakwaan KPK, nilai kerugiannya tidak sebesar itu. Dan ini juga sedang dalam proses pembuktian di persidangan. Sedang berjalan. Jadi kita tunggu saja," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sukatma kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten sudah membantah adanya informasi bahwa pihaknya dilimpahkan perkara tersebut oleh KPK.

"Pihak Kejati secara tegas juga sudah membantah. Jadi jangan sampai informasi simpang siur semacam ini mengganggu proses yang sedang berjalan," tandas Sukatma.
Disinggung terkait pihak lain selain kliennya yang turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center, menurut Sukatma pihak-pihak tersebut sudah terungkap dalam persidangan.

“Karena semuanya kan pihak lain juga terperiksa di dalam persidangan perkara Alkes dan TPPU. Jadi tanpa perlu saya mendorong, itu dengan sendirinya akan dimintakan pertanggungjawaban, karena seperti Sport Center sendiri kan terdakwa sudah menjalani vonis. Ada Pak Ules, makanya mau apa lagi?,” jelasnya.


“Klien saya akan bertanggungjawab terhadap perkara itu, karena posisi klien saya tidak bisa menghindar. Dalam dakwaan itu, lahan Sport Center sudah disebutkan prosesnya seperti apa, atas nama siapa dan itu sudah dibahas secara terbuka di pengadilan dan sudah terungkap di persidangan,” lanjutnya.

Saat ini kata Sukatma, pihaknya sedang fokus menyiapkan dokumen dan bukti-bukti untuk persiapan persidangan selanjutnya, untuk memperkuat bahwa apa yang sudah dilakukan kliennya dalam proses pembebasan lahan itu sudah benar.

“Kita merasa bahwa apa yang dilakukan dalam proses pengadaan lahan itu sudah benar. Makanya kita akan menyampaikan dokumen dan bukti-bukti di persidangan TPPU nanti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, beredar kabar soal pelimpahan kasus perkara korupsi lahan Sport Center dilimpahkan dari KPK ke Kejati Banten. Namun hal itu dibantah oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan. Menurut Ivan, tidak ada pelimpahan dari KPK terkait kasus pengadaan lahan Sport Center.

“Nggak ada, nggak benar (ada pelimpahan dari KPK). Kejati juga belum melakukan pemanggilan, cuma data saja. Itu di Intel, cuma data saja, masih Puldata,” ujar Ivan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020) kemarin.

Ditanya lebih lanjut apakah Kejati Banten akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, Ivan mengaku belum tahu dan masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Belum tahu, tergantung perintah selanjutnya dari pimpinan,” tukasnya. (TN1)
Komentar