Rabu, 4 Desember 2024

Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I

Ilustrasi. (Dok: Ayojakarta)
Ilustrasi. (Dok: Ayojakarta)

SERANG, TitikNOL – Sejak beberapa pekan lalu, Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten melakukan pemanggilan kepada sejumlah penjabat di lingkungan Pemprov Banten yakni penjabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan anggota Kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten.

Informasi yang didapat wartawan, beberapa nama yang dimintai keterangan oleh Kejati dari Dinkes Banten yakni M Yusuf Plt Kepala Dinas Pendidikan, yang saat proyek tersebut dilaksanakan bertindak sebagai Plt Kepala Dinkes dan Syaiful selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara Kadinkes saat ini yakni dr. Ati Pramudji Hastuti, diminta bantuan oleh Kejati untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pihak ketiga dan konsultan pengawas.

Selain itu, Kejati Banten juga meminta keterangan kepada pihak ULP Banten yakni Saiful Bahri Maemun selaku Sekretaris ULP Banten yang juga Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Ikhlas selaku Ketua Pokja RSJ Tahap I dan Yoni Gumelar selaku anggota Pokja di paket itu.

Kejati Banten juga meminta keterangan kepada pihak ketiga yakni Direktur PT. Mahkota Ujung Kulon dan Direktur PT. Multi Guna Karya selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pejabat di Pemprov Banten Ramai-ramai Diperiksa Kejati

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan, membenarkan adanya pemanggilan M Yusuf dan pihak lainnya terkait proyek RSJ Tahap I tersebut.

“Kalau (mantan) Plt Kadinkes (M Yusuf) sudah (dilakukan permintaan keterangan, red),” singkat Ivan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2020).

Sementara, M Yusuf masih belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan TitikNOL. Dihubungi melalui pesan WhatsApp, M Yusuf tidak merespon meski pesan terkirim.

Begitupun dengan Kadinkes Banten dr.Ati Pramudji Hastuti. dr. Ati juga tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan terkait jajaran di Dinkes yang dimintai keterangan oleh Kejati Banten terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu Kejati Banten sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap I yang didanai dari APBD Banten 2019 dengan nilai HPS Rp9.133.679.256.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Mahkota Ujung Kulon selaku pihak ketiga dengan nilai penawaran Rp8.220.311.311. (TN1)

Komentar