Senin, 14 Oktober 2024

Rugikan Negara Rp109 M, Kejati Banten Didesak Tuntaskan Korupsi Lahan Sport Center

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (Dok: Idntimes)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (Dok: Idntimes)
SERANG, TitikNOL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang yang telah menyeret nama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) sebagai terdakwa.

Informasi yang didapat wartawan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejati Banten, agar dilanjutkan proses hukumnya.

Kejati pun disebut-sebut sudah memanggil sejumlah pihak yang disinyalir turut terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, pihak-pihak yang sebelumnya telah dipanggil oleh KPK sudah dipanggil ulang oleh Kejati Banten.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kasi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan. Menurut Ivan, tidak ada pelimpahan dari KPK terkait kasus pengadaan lahan Sport Center.

“Nggak ada, nggak benar (ada pelimpahan dari KPK). Kejati juga belum melakukan pemanggilan, cuma data saja. Itu di Intel, cuma data saja, masih Puldata,” ujar Ivan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Ditanya lebih lanjut apakah Kejati Banten akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, Ivan mengaku belum tahu dan masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Belum tahu, tergantung perintah selanjutnya dari pimpinan,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Syuhada mendesak, agar Kejati Banten segera mengambil langkah kongkrit dan serius dalam menuntaskan persoalan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center. Terlebih, masyarakat Banten sudah menunggu bertahun-tahun agar kasus tersebut segera tuntas.

“Kami mendesak Kejati Banten mengambil langkah kongkrit untuk menuntaskan kasus ini. Publik sudah menunggu bertahun-tahun bagaimana kasus pengadaan lahan ini bisa tuntas,” ujar Uday.


Menurut Uday, pengadaan lahan itu sudah merugikan keuangan negara hingga Rp109 miliar. Uday pun meyakini, bukan hanya TCW yang terlibat dalam kasus itu, namun ada pihak lainnya juga yang harus bertanggungjawab.

“TCW memang otaknya, namun dalam prosesnya melibatkan banyak pihak. Maka tidak menutup kemungkinan melibatkan birokrat atau dinas dan pihak lainnya. Makanya, siapapun yang terbukti atau diindikasikan terlibat dalam persoalan ini wajib mempertanggungjawabkan di muka hukum agar terciptanya rasa keadilan,” sambungnya.

Terakhir, Uday meminta agar pimpinan Kejati saat ini bisa menunjukan keseriusannya dalam menuntaskan kasus pengadaan lahan Sport Center dan kasus-kasus lainnya yang telah merugikan keuangan negara.

“Yang harus diketahui Kepala Kajati sekarang, sejak berdirinya Banten jadi provinsi, belum melihat keseriusan dari Kejati. Makanya kepada Kejati baru tolong tunjukan keseriusan kalian agar menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Kenapa, karena banyak sekali persoalan yang mandek di Kejati Banten, seperti kasus Karangsari yang di SP3 kan, pembangunan RS Balaraja dan lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2019) lalu, lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari TCW seharga Rp144.061.902.000.

Dalam dakwaan KPK, TCW awalnya membeli lahan itu dari masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya dengan total harga Rp35 miliar. Setelahnya, TCW mengatur proses pengadaan tanah melalui Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten untuk mengusulkan agar lahan itu diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.

“Terdakwa jual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000 sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah tersebut sampai Rp109.061.902.000 atau sekitar itu,” demikian tertulis dalam dakwaan KPK yang terungkap dalam persidangan.

Sementara di tahun 2020 ini, di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemprov sudah menganggarkan Rp980 miliar dari APBD Banten untuk pembangunan Sport Center dengan sistem multy years. Pembangunan ini ditargetkan akan selesai pada 2021 mendatang dan saat ini sedang proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. (TN1)
Komentar