BGD Dimintai Uang 10 Milyar Oleh DPRD, Rano Karno: Ga Usah Digubris

Gubernur Banten Rano Karno Dok/net
Gubernur Banten Rano Karno Dok/net

Jakarta, TitikNOL - Gubernur Banten Rano Karno penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap terkait pembahasan APBD Banten yang menjerat Direktur perusahaan daerah Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

Pemeran sinerton Si Doel Anak Sekolahan itu tiba di gedung KPK pukul 09.25 dengan mengenakan batik gradasi warna. Saat tiba di gedung KPK, Rano menjelaskan ada permintaan uang sebesar Rp 10 milyar yang dilakukan DPRD Banten ke PT BGD untuk memuluskan pembentukan Bank Banten.

"Ricky pernah sampaikan ada permintaan Rp 10 M dari dewan (DPRD Banten). Saya bilang jangan didengar, enggak usah digubris. Itu saja," kata Rano di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/01/2016).

Lanjut politisi PDI Perjuangan itu, ia menegaskan tidak mengetahui kasus penyuapan ke Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso yang saat ini diselidiki oleh KPK.

"Saya enggak tahu," tegas Rano.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015.

Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD.

Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso. (Bar/Red)

Komentar