Sabtu, 27 Juli 2024

Sekda Provinsi Banten Sepertinya Tidak Paham Tupoksi: Alasan Sekda Banten Perlu Dipecat

IKHSAN AHMAD

Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Ini sebenarnya yang harus bisa dilakukan Sekda Provinsi Banten. Namun kami belum melihat tupoksi sebagai seorang sekda dilaksanakan dengan benar.

Hal ini dapat kita lihat bahwa Sekda Provinsi Banten tidak dapat membantu Gubernur Banten. Ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Banten membuahkan hasil yang blunder. Hal ini karena Sekda Banten tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Sehingga ini dapat merugikan citra dan elektabilitas Gubernur Banten.

Yang sangat kami tidak habis pikir adalah pada permasalahan pinjaman dari PT SMI tahap 2. Kok Sekda Provinsi Banten sebagai ketua TAPD yang katanya orang pusat dan dengan dengan pusat dekat kok sampai terlewatkan satu peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 179/PMK.07/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2020. Padahal PMK ini sangat berdampak signifikan bagi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pembangunan Provinsi Banten yang akan menggunakan dana pinjaman dari PT SMI.

Karena terlewatnya PMK tadi itu akhirnya membuat pusing Gubernur Banten dalam hal pelaksanaan kebijakan. Selain itu, hal ini berdampak signifikan juga kepada unsur eksternal di Provinsi Banten. Misalkan pengusahan. Salah satu dampaknya terhadap pengusaha adalah saat pengusaha ikut lelang, lalu dia menang lelang, namun ternyata uangnya tidak ada, maka ini dapat merugikan pengusaha. Karena pekerjaan tidak dapat dilaksanakan akibat uang tadi tidak ada. Hal ini kan dapat berdampak kepada iklim usaha di banten juga.

Hal lain lagi dampak gagal bayar DBH Pajak dari pemprov banten kepada pemerintah kabupaten/kota pada tahun anggaran 2020, banyak pihak kontraktor/Pengusaha proyek di kabupaten/kota TA.2020 yg hingga saat ini belum terbayar alias terhutang hingga Tahun 2021. Seharusnya dapat segera dilunasi, jika TAPD Provinsi Banten konsisten mentransfer DBH Pajak terhutang kepada pem kab/kota pada triwulan I Tahun 2021. Hal ini jelas sangat merugikan para pengusaha di kabupaten/kota, di lain pihak pemerintah kabupaten/kota telah menanggung denda atas kontrak yang gagal bayar tersebut.

Akibat gagalnya tugas Sekda Provinsi Banten selaku ketua TAPD inilah yang tidak memasukan dana DBH kedalan APBD menyebab cideranya hubungan pemprov banten dgn pemerintah kabupaten/kota, rusaknya kepercayaan pengusaha kepada pemprov Banten, hilangnya kepercayaan publik terhadap upaya nyata pemprov Banten dalam upaya pemulihan ekonomi rakyat sbg dampak pandemi covid19.

Adanya kebijakan yang blunder tersebut, kami malah melihat Sekda Provinsi Banten sedang bermain politik. Namun dikemas secara halus dan dengan berbagai alasan, dimana untuk menjatuhkan citra Gubernur dan kami melihat Sekda Banten berharap bisa menjadi PJ Gubernur Banten di tahun 2022 nanti.

Selain itu kami mendapatkan informasi bahwa Sekda Provinsi Banten diduga sering offside dalam menjabarkan perintah dari Gubernur Banten, sehingga antara maksud Gubernur Banten dengan bahasa Sekda Provinsi Banten ketika sampai ke OPD diduga sering berbeda atau dilebihkan. Hal ini membuat OPD kadang bingung dalam melaksanakan.

Akibat kegagalan Sekda Banten dalam menjalankan Tupoksinya membantu Gubernur Banten, maka sewajarnya Gubernur Banten untuk segera memecat Sekda Provinsi Banten. Hal ini agar iklim politik, iklim usaha dan iklim pembangunan serta iklim sosial di Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik walau masa pandemi covid ini RPJMD Provinsi Banten berat untuk tercapai.

Komentar