SERANG- Komisi II DPRD Banten tengah mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Perda itu dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum mengatakan saat ini usulan Raperda itu sudah ditanggapi oleh fraksi pada sidang paripurna, Selasa (2/12/2025) kemarin. Kata dia, percepatan pengesahan Raperda itu penting karena Banten memiliki garis pantang yang luas.
“(Usulan Raperda) sangat penting karena kita secara geografis dilingkari oleh wilayah kelautan maka kita butuh dalam rangka untuk bisa mengayomi dan mensejahterakan nelayan,” kata Bahrum, Rabu (3/12/2025).
Bahrum menyebut sejumlah persoalan masih sering dihadapi para nelayan, mulai dari praktik penangkapan ikan ilegal hingga keterbatasan dalam mengakses hasil tangkapan dan memasarkan ikan yang terus menjadi hambatan.
Selain itu, Raperda juga akan memuat terkait perlindungan dan pemulihan ekosistem laut agar beriringan dengan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Ia menegaskan tujuannya untuk kepentingan masyarakat.
“Semuanya untuk rakyat bukan untuk golongan maupun kelompok kelompok tertentu. Sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di provinsi Banten yang sementara ini kan masih ada dianggap perlu adanya perubahan regulasi,” ucapnya.
Sebelumnya, usulan Raperda itu disampaikan Juru Bicara Komisi II, Tb Roy Fachroji Basuni, dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (27/11/2025).
Roy memaparkan, Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, yang membentang di wilayah Samudera Hindia, Laut Jawa, dan Selat Sunda. Meski memiliki posisi strategis, pemanfaatan potensi perikanan belum maksimal.
Ia menyebut, potensi perikanan tangkap yang baru dimanfaatkan mencapai 117.170 ton per tahun. Padahal, potensi lestarinya jauh lebih besar, yakni sekitar 847.500 ton di Laut Jawa dan 65.656 ton di Samudera Hindia.
Sementara itu, pemanfaatan lahan budidaya baru mencapai 33.756 hektare dari total area potensial 153,4 ribu hektare.
“Artinya, baru sekitar 22 persen potensi yang digarap,” ujarnya.
Selain pemanfaatan yang rendah, Roy menyoroti persoalan eksploitasi berlebihan dan lemahnya pengawasan distribusi hasil perikanan.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha nelayan dan pembudidaya ikan di daerah pesisir.
“Kami berharap raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Banten,” tuturnya.