Rabu, 10 Desember 2025

DPRD dan Kejati Banten Teken MoU Perkuat Integritas Birokrasi



SERANG - DPRD Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada Senin, 8 Desember 2025.

PKS yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi Banten ini dijalin untuk penguatan tata kelola, pencegahan korupsi, dan harmonisasi tugas kelembagaan serta memperkuat integritas birokrasi.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyebut penandatanganan PKS antara Sekretariat DPRD dan Asisten Intelijen Kejati Banten sebagai langkah penting untuk memastikan lembaga legislatif bekerja lebih transparan dan efisien.

“Hari ini institusi lembaga DPRD bersama Ibu Kejati Banten melaksanakan PKS antara Sekretariat DPRD dengan Asintel Kejati. Ini salah satu bentuk harmonisasi, kolaborasi, dan sinergitas antara DPRD dengan Kejati,” katanya.

Fahmi mengapresiasi perjanjian kerjasama tersebut. Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kinerja DPRD bersama Kejati Banten. “Ini bagian dari proses penguatan tata kelola terhadap Sekretariat DPRD menuju keuangan yang efisien, akuntabel, efektif, dan transparan,” katanya.

Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan, kerja sama tersebut bukan hanya seremonial, melainkan komitmen nyata untuk memperkuat integritas birokrasi di lingkungan Provinsi Banten.

“Kam mengukuhkan sinergi antara Kejaksaan dan DPRD Provinsi Banten. Telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara asisten intelijen dengan Sekretaris DPRD, khususnya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Bernadeta mengaku, selain pelaksanaan penandatanganan PKS, pihaknya juga menghadirkan sharing session jelang Hakordia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025,

Hal ini dilakukan agar seluruh unsur lebih peduli terhadap pencegahan korupsi, termasuk sumber daya manusia yang berada di lingkup Sekretariat DPRD Banten.

“Sumber daya manusia di Sekretariat DPRD akan kita dampingi bersama agar tata kelolanya semakin baik,” ucapnya.

Bernadeta juga menegaskan pola kerja sama yang nantinya dapat bersifat dua arah. Artinya, dapat dilakukan atas permintaan DPRD ataupun inisiatif dari kejaksaan untuk turun bersama memberikan edukasi baik kepada internal lembaga maupun masyarakat.

“Kita bisa inisiasi bersama, turun ke masyarakat, memberi masukan sesuai kompetensi masing-masing. Intinya, apa yang kita lakukan bersama harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten,” jelasnya.

Terkait masih kuatnya isu korupsi di Banten, Bernadeta menyebut bahwa tantangan tersebut justru mempertegas pentingnya sinergi antara seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Tentu kita semua pemerintah provinsi, DPRD, maupun kejaksaan concern terhadap perbaikan ke depan,” tuturnya.
Komentar
Tag Terkait