SERANG,- Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Komisi II dan V sebagai Pengusul 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (02/12/2025).
Raperda Usul DPRD tersebut Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; serta Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Imron Rosadi dan Eko Susilo bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten.
Dalam pimpinan rapat, Barhum menyampaikan pandanga fraksi-fraksi terhadap dua Raperda Usul Komisi II dan V DPRD Provinsi Banten dilakukan secara diserahkan.
“Dari pandangan fraksi-fraksi tersebut, ada beberapa hal yag perlu mendapat jawaban dari Komisi II dan Komisi V DPRD Provinsi Banten sebagai pengusul raperda dimaksud,” ucapnya.
Tahapan rapat paripurna selanjutnya mengenai pembahasan atas raperda usul DPRD yaitu jawaban komisi II dan komisi V sebagai pengusul dua raperda usul DPRD terhadap pandangan fraksi-fraksi dan persetujuan DPRD terhadap dua raperda usul komisi II dan komisi V akan diagendakan pada Kamis (04/12) mendatang.