Kasus dugaan korupsi pada pengadaan dana hibah Pondok Pesantren tahun 2018 dan 2020 menjadi atensi elemen masyarakat. Aksi pelanggaran hukum itu menodai perjuangan pembentukan Provinsi Banten dengan motto Iman dan Takwa.
Kasus ini mencuat setelah Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan adanya dugaan kasus hukum pada bantuan hibah Ponpes tahun 2020.
Setelah itu, menyusul Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada yang melaporkan dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.
Saat ini, sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Banten. Isu yang berkembang saat ini bukan hanya mendera kasus hukum, melainkan konflik horizontal.
Bagaimana kisah sebenarnya dan motif pelaporan kasus ini. Simak obrolan kami dengan Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada
Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Ratusan Kayu Ilegal Asal Sumatera di Banten
Valencia Segera Rekrut Nani
Thomas Tuchel Girang Usai Timnya Bantai Manchester United
Menangi El Clasico, Barcelona Rebut Posisi Puncak Klasemen
Cristiano Ronaldo Meminta Kenaikan Gaji Menjadi Pemain Bergaji Tertinggi di Dunia